Berita Semarang
2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet
Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang.
Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun X (Twitter) @undipmfs pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kedua mahasiswa yang ditahan di Polrestabes Semarang mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Mereka dilaporkan dicukur hingga plontos serta mendapat pukulan di bagian punggung, tangan, dan perut.
Tak hanya itu, keduanya juga disebut mengalami pembatasan dalam mengakses fasilitas dasar.

Petugas jaga di ruang tahanan diduga melarang mereka menggunakan toilet untuk buang air kecil.
Sebagai gantinya, mahasiswa tersebut dipaksa menggunakan botol bekas air mineral.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang harus wajib lapor selama dua kali seminggu.
Kelima mahasiswa tersebut yakni MAS (mahasiswa Unnes), KM (Unnes), ADA (Unnes), ANH (Universitas Semarang) dan MJR (Undip).
Selain wajib lapor, mereka juga diawasi ketat oleh jaksa dengan pemasangan gelang kaki berpelacak Global Positioning System (GPS).
Dengan alat itu, kelima mahasiswa dilarang meninggalkan kota Semarang.
Meski begitu, kelima mahasiswa kini lebih leluasa untuk beraktivitas dengan keluarga maupun berkuliah.
"Ya kelima mahasiswa saat ini kondisinya sehat semua, mereka sudah berkumpul dengan keluarga, adapula yang sudah berkegiatan di kampus," jelas pendamping hukum kelima mahasiswa dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi), M Safali kepada Tribun, Sabtu (21/6/2025).
Para mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tahanan kota selepas kasusnya tak ditangani polisi atau kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
Tim Hukum sebelumnya telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang, tetapi penyidik tidak bergeming.
Kemudian satu hari sebelum penyerahan para mahasiswa ke Kejari, tim hukum langsung mengajukan penangguhan ke Kejari hingga akhirnya diputuskan para mahasiswa dijadikan sebagai tahanan kota selama 20 hari.
Menurut Ketua Kajari Semarang, Candra Saptaji,kelima mahasiswa ini ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pertimbangan ada jaminan dari pihak kampus.
Didukung pula jaminan dari pihak keluarga. Para tersangka juga menyatakan komitmen tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Pertimbangan berikutnya, para mahasiswa hendak mengikuti ujian dan skripsi.
Safali melanjutkan, timnya juga melakukan pendamping untuk proses wajib lapor ke jaksa.
"Wajib lapor setiap Senin dan Kamis jam 9 pagi," katanya.
Selain itu, pihaknya kini juga sedang mempersiapkan sidang praperadilan.
Tim Hukum Suara Aksi telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi.
Pengajuan praperadilan dilakukan ke Pengadilan Negeri Semarang, pada Jumat, 13 Juni 2025.
"Ya kita akan mengajukan sidang praperadilan lalu kita juga akan mencabut gugatan praperadilan karena kita perlu belajar seutuhnya semua berkas yang sudah dilimpahkan polisi ke jaksa," terang Safali.
Sementara itu, Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi) mencabut praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap para mahasiswa oleh polisi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/6/2025).
Alasan tim hukum mengajukan pencabutan praperadilan dengan beberapa pertimbangan di antaranya yakni lebih mengupayakan Restorative Justice atau jalan mediasi.
"Iya, kami cabut gugatan praperadilan kami atas empat mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa May Day Semarang," jelas Kuasa Hukum Mahasiswa dari Tim Suara Aksi, M Safali kepada Tribun.
Dari kelima mahasiswa, hanya empat mahasiswa yang mengajukan praperadilan.
Para mahasiswa tersebut yakni Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang / USM), Afta Dhiaulhaq Alfais (Unnes), Kemal Maulan (Unnes) dan Muhammad Akmal Sajid (Unnes).
Satu mahasiswa Mohamad Jovan Rizaldi (Undip) tidak mengajukan praperadilan. Dia memiliki tim hukum sendiri dari kampusnya.
Safali melanjutkan, pertimbangan RJ diambil lantaran keempat mahasiswa sudah menjadi tahanan kota sehingga langkah yang lebih tepat adalah dengan menempuh RJ.
"Tim Hukum perlu mempertimbangkan upaya kedepan yang lebih menitikberatkan pada upaya RJ dengan mendorong Kejaksaan Negeri Semarang sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," terangnya.
Safali menuturkan, pertimbangan lainnya dalam mencabut praperadilan karena masih akan mempelajari sejumlah dokumen di antaranya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
"Kami perlu mempelajari seluruh berkas tersebut yang baru akan diberikan oleh Kejakasaan Negeri Semarang," katanya.
Selain mengupayakan Restorative Justice, langkah lainnya berupa SP3 atau penghentian proses penyidikan.
Safali menjelaskan, langkah SP3 bakal diupayakan dengan modal pengajuan barang bukti yang diajukan oleh penyidik Polrestabes Semarang tidak relevan dengan para mahasiswa yang ditetapkan tersangka.
Semisal, tersangka Afrizal tidak ada kaitannya dengan alat bukti besi, kepingan kayu, batu dan lainnya.
"Bukti yang diajukan tidak sesuai fakta yang di lapangan, nanti kami upayakan SP3 ini ke Jaksa," bebernya. (Iwn)
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.