Berita Kriminal
Dosen Kampus Ternama Ini Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban Mahasiswa Semester 6
Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH resmi ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Seorang dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis.
Penetapan status tersebut dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menggelar perkara internal.
KH diketahui merupakan tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM.
Ia dilaporkan oleh salah satu mahasiswanya pada Januari 2025 lalu atas dugaan perilaku tidak senonoh.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasubnit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar dikonfirmasi tribun, Senin (23/6/2025).
"(Kita terapkan) Pasal 6 a dan c UU TPKS," ujar Zaki.
Dilansir dari website kemenpppa.co.id, Pasal 6 huruf a dan c UUTPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur tentang jenis-jenis kekerasan seksual, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dan kerentanan.
Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang mengeksploitasi kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan korban.
Ancaman hukuman untuk keduanya berbeda, dengan huruf a paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta, dan huruf c paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Reaksi Rektor UNM
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi, merespon rencanana Polda Sulsel yang bakal mengumumkan status tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa.
Sang mahasiswa berinisial AD melaporkan oknum dosen pria berinisial KH atas dugaan pelecehan seksual atau kekerasan seksual di Polda Sulsel, pada Januari 2025 lalu.
Menurut Prof Karta, jika apa yang dituduhkan terhadap oknum dosen inisial KH terbukti, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
Bahkan, kata dia, sanksi pemecatan bukan hal mustahil untuk diterapkan terhadap terduga pelaku jika terbukti
"UNM akan memberikan sanksi berat bahkan pemecatan jika terbukti secara hukum," tegas Prof Karta Jayadi dikonfirmasi tribun, Selasa (17/6/2025).
| Kasus Kiai Abi Jamroh Jepara Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Korban Siapkan Pengajuan Restitusi LPSK |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Remaja Dibakar di Semarang Utara, Korban Mulai Pulih Saat Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Perkembangan Kasus Pembacokan Siswa di Kudus, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Bongkar Jaringan Ganja di Salatiga dan Kabupaten Semarang, Polisi Tangkap Perantara dan Pemasok |
|
|---|
| Tak Dikunci Ganda, Motor Warga Banjaranyar Sokaraja Raib Digondol Maling Saat Dini Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Pencabulan-tribunnes.jpg)