Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Lansia Mendekam di Penjara gara-gara Lecehkan Anak di Bawah Umur

Seorang lansia warga Ngasem, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi.

GOOGLE
ILUSTRASI PENJARA: Seorang lansia warga Ngasem, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi. Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW (15), warga Bantul. (GOOGLE) 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Seorang lansia warga Ngasem, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, ditangkap polisi.

Lansia berinisial NK merupakan tabib.

Penahanan dilakukan karena kakek berusia 65 tahun tersebut diduga melakukan tindakan asusila kepada korban inisial MW (15), warga Bantul.

Baca juga: Melalui Sepucuk Surat, 2 Bocah Kakak Beradik Mengadu ke Guru Dicabuli Kakek Buyut

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kanitreskim Polsek Pajangan, Iptu Rizka Imawan, saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6/2025).

"Benar bahwa pelaku NK melakukan tindakan asusila dan sejak Kamis (19/6/2025), sudah kami tahan di Polsek Pajangan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Namun demikian, kami akan koordinasi dengan kejaksaan seperti proses-proses yang mana, harus kami lakukan," katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa pada Senin ini sempat dilakukan pertemuan antara pelaku dengan keluarga korban dengan maksud permohonan maaf dari pihak keluarga pelaku.

Sebab, pelaku merasa khilaf telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

"Artinya, penanganan ini kan karena perbuatan pelaku.

Dan dalam hubungan sosial, yang namanya umat manusia itu harus berbuat baik, sehingga harus ada itikad baik untuk meminta maaf terhadap korban maupun keluarga korban," jelas dia.

Permintaan maaf tersebut telah mendapatkan respons dengan baik oleh keluarga korban.

Namun demikian, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait motif pelaku dan sebagainya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk masa penahanan berapa lama, ya nanti ya, kita tunggu perkembangannya.

Karena, masa penahanan itu kan 20 hari, tetapi kami akan lakukan koordinasi, sehingga lama penahanan bisa saja berkembang sesuai dengan kebutuhan," beber dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan terhadap korban mengingat kasus itu menimbulkan rasa trauma terhadap korban.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved