Berita Tegal
Pastikan Tak Ada Obat Berbahaya di Tegal, Dedy Yon Sidak Toko Skincare dan Apotek
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke toko skincare dan apotek di beberapa lokasi, Selasa (24/6/2025).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke toko skincare dan apotek di beberapa lokasi, Selasa (24/6/2025).
Dedy Yon didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Zaenal Abidin beserta petugas dari Polres Tegal Kota, Kejaksaan Kota Tegal, dan Satpol PP.
Ada tiga lokasi, yaitu Apotek Sulthan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Venora Skincare Jalan Kapten Sudibyo, dan Ratu Skincare Jalan Teuku Cik Ditiro.
Baca juga: Dedy Yon Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, sidak ini menjadi agenda rutin untuk mengecek secara langsung obat-obatan dan produk kecantikan yang diedarluaskan di Kota Tegal.
Ia memastikan tidak ada penjual obat-obatan atau produk kecantikan yang dilarang di Kota Tegal.
Kemudian mengecek tidak ada yang melebihi batas waktu atau kadaluwarsa.
"Hasil pengecekan semua aman. Kami juga mengedukasi agar obat atau produk skincare tiga bulan sebelum tanggal kadaluwarsa untuk diretur," ujarnya.
Dedy Yon mengatakan, ia pun memastikan agar obat-obatan yang dijual harus dengan resep dokter untuk benar-benar dilaksanakan sesuai aturan.
Ia tadi mendatangi satu klinik, di sana ada dokter umum yang siaga.
Kemudian apotek juga harus membatasi penjualan beberapa obat seperti Komix.
Jangan sampai dijual tanpa batasan minimal sehingga disalahgunakan.
"Kami berharap Kota Tegal terhindar dari obat-obatan terlarang dan obat-obatan kadaluwarda," ungkapnya.
Kepala Dinkes Kota Tegal, Zaenal Abidin mengatakan, ada sebanyak 100 apotek yang tersebar di Kota Tegal.
Baca juga: Wali Kota Tegal Dedy Yon: Korupsi Musuh Bersama
Termasuk untuk toko skincare juga banyak.
Ia mengatakan, pengecekan rutin yang dilaksanakan setahun sekali ini bisa mencegah peredaran obat terlarang dan ilegal serta kadaluwarsa di Kota Tegal.
"Untuk pemilik kami mengimbau untuk memenuhi izin peredaran produk skincare-nya. Harus memiliki izin dan tercegah dari bahan berbahaya," katanya. (fba)
Ini Pentingnya Pelajar Tanamkan Nilai Budi Pekerti Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon |
![]() |
---|
Datangi Vape Store, BNN Tegal Waspadai Peredaran Narkotika Melalui e-Liquid |
![]() |
---|
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
BMKG Catat Kecepatan Angin di Tegal Raya Capai 20 Knot, Ingatkan Warga Berhati-hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.