Polres Sragen
Pelaku Persetubuhan Anak di Sragen Terancam 20 Tahun Penjara: Ketegasan Hukum dan Dampak Psikologis
Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Jenar, Sragen, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atas persetubuhan anak.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Jenar, Sragen, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar atas dugaan persetubuhan terhadap putri tirinya yang masih duduk di bangku SD.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (24/6/2025) siang, menegaskan bahwa tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang tidak mengenal konsep "suka sama suka".
"Konsep suka sama suka itu tidak berlaku ketika sebuah kejahatan seksual melibatkan anak di bawah umur," tegas Kapolres Petrus.

Ia menjelaskan bahwa anak di bawah umur dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan yang sah.
Di Indonesia, usia legal untuk memberikan persetujuan terkait aktivitas seksual adalah minimal 18 tahun.
"Ini berarti siapa pun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, terlepas dari klaim persetujuan, itu dapat dituntut secara hukum," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Hamili Anak Tiri di Sragen, Pelaku Akui Perbuatannya
Pelaku AT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman yang semula 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kini diperberat menjadi 6-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
AKBP Petrus juga menyoroti adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara ayah tiri dan anak tiri.
Ayah tiri, yang seharusnya menjadi figur otoritas dan pelindung, justru menyalahgunakan kepercayaannya untuk melakukan tindakan seksual.
"Ketika seorang ayah tiri memanfaatkan kuasanya untuk melakukan tindakan seksual, maka ayah tiri itu melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan kepercayaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dampak psikologis yang ditimbulkan dari persetubuhan atau pencabulan anak sangat parah dan dapat berdampak jangka panjang, termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, masalah kepercayaan, dan kesulitan dalam hubungan masa depan.
"Klaim suka sama suka tidak menghilangkan dampak itu ke depannya," kata Kapolres Petrus.
Baca juga: Polres Sragen Tangkap Ayah Tiri Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Motif pelaku terungkap saat korban mengalami gatal-gatal akibat ulat.
Saat memandikan korban, pelaku timbul nafsu dan ketertarikan setelah melihat bentuk tubuh putri tirinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.