Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Sragen

Pelaku Persetubuhan Anak di Sragen Terancam 20 Tahun Penjara: Ketegasan Hukum dan Dampak Psikologis

Seorang ayah tiri berinisial AT (38), warga Jenar, Sragen, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atas persetubuhan anak.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
JUMPA PERS: Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, memberikan keterangan terkait kasus persetubuhan anak yang dilakukan ayah tiri dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang tidak mengenal konsep "suka sama suka". (Dok Polres Sragen) 

Kejadian tersebut berlanjut hingga hubungan seksual pada 5 November 2024. 

"Jadi motif pelaku ini karena adanya nafsu dan ketertarikan," terang Kapolres.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen, Yuniarti dalam perannya mendampingi korban menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terhadap kondisi korban yang saat ini hamil tujuh bulan. 

Korban telah diperiksakan ke Puskesmas sebanyak empat kali. 

Yuniarti mengungkapkan bahwa kondisi psikis anak masih memiliki rasa terhadap ayah tirinya, sehingga memerlukan pemulihan psikis dan psikologis yang intensif.

Dalam konteks sosial, keberadaan ayah sebagai tulang punggung keluarga menimbulkan kekhawatiran terkait nafkah jika pelaku dipenjara. 

Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sragen Gelar Bakti Sosial dan Layanan Publik Gratis di CFD Alun-Alun

Untuk itu, Dinsos akan membawa anak korban ke sentra terpadu di Solo agar dapat melahirkan dengan selamat, sembari menunggu proses hukum berjalan dan memberikan penguatan dari sisi ibadah.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (P2TP2A) yang diwakili oleh Krisbudi Harjanti, menegaskan komitmennya untuk mendampingi korban secara psikis guna memastikan hak-hak anak terpenuhi secara optimal, termasuk hak untuk hidup nyaman dan mendapatkan pendidikan. 

Kapolres Sragen menekankan pentingnya sosialisasi khusus mengenai tindak pencabulan yang korbannya adalah anak.

Fokus utama sosialisasi ini adalah kepada orang tua, sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban di kemudian hari.

Diharapkan dengan penegasan hukum dan pendampingan yang holistik, kasus serupa dapat diminimalisir, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terlindungi sepenuhnya. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved