Berita Jepara
Buka Layanan Perizinan Usaha Gratis, DPMPTSP Kabupaten Jepara Wujudkan UMKM Naik Kelas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, mendapatkan peningkatan pembuatan Nomor Ijin Berusaha (NIB)
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, mendapatkan peningkatan pembuatan Nomor Ijin Berusaha (NIB) setelah membuka layanan Perizinan Usaha Gratis dalam Kegiatan Bupati Ngantor Desa.
Kepala DPMPTSP Jepara, Eriza Rudi Yulianto melalui Penata perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Jepara, M Zaenul Arifin mengatakan tercatat dari tahun 2018 - 2025 ada peningkatan yang cukup tinggi.
"Penerbitan NIB 2018 ada 891, 2019 ada 1.228, 2020 ada 1.028, 2021 ada 2.499, 2022 ada 5.443, 2023 ada 19.681, 2024 ada 23.920. Sedangkan awal Januari - Juni tercatat sudah NIB 4984, UMK 4953 dan Non UMK 31," kata Zaenul Arifin kepada Tribunjateng, Rabu (25/6/2025).
Dia menuturkan peningkatan ini seiringan dengan tujuan pihaknya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai jenis perizinan tanpa dikenai biaya, sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada warga desa.
"Kami tidak hanya fokus di kantor, kami di kantor juga ada layanan juga gratis.Alhamdhulilah kami bisa mendekatkan lagi dengan pelaku usaha dan mengurangi gerak langkah dari broker karena masih ada satu dua kami mendapatkan info bahwa memberikan jasa itu ke pihak ketiga," ungkapnya.
Selain mempermudahkan pihaknya juga mengantisipasi adanya oknum untuk yang menariki jasa perizinan usaha ini.
"Kami tidak ingin ada pembiayaan diluar kendali kami, kami informasikan semua itu gratis tanpa biaya sepeserpun," ungkapnya
Ia menjelaskan pentingnya pelaku usaha miliki NIB yaitu memastikan pelaku usaha sudah mengantongi ijin usaha dari pemerintah.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mendapatkan pelatihan ataupun kerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan usahanya.
"Apapun hari ini legalitas memang peranan penting. Dengan legalitas OPD memberikan pelatihan yang sudsh memiliki legalitas.Legalitas NIB Nomor Induk Berusaha itu bukti regristasi pendaftaran kepada pemerintah," ungkapnya.
Dia menambahkan keuntungan NIB juga untuk mengambil pinjamanan ke perbankan.
Selain itu, NIB juga bisa menambah kepercayaan masyarakat untuk membeli usaha yang telah memiliki ijin usaha dikeluarkan oleh pemerintah.
"Mana kala di ajukan perbankkan untuk kredit, pasti ditanyakan legalitas dulu. Meskipun tidak memungkiri ada persyaratan lainnya.Kata kunci adalah legalitasnya," jelasnya.
Pemilikan NIB juga bisa mewujudkan UMKM di Kabupaten Jepara naik kelas, DPMPTSP Kabupaten Jepara membuka layanan Perizinan Usaha Gratis dalam Kegiatan Bupati Ngantor Desa.
"Alhamdhulilah kami menyambut baik tidak hanya terfokus di kantor menunggu surat masuk pelaku cluster umkm atau petinggi kami tetap berusaha responsif datangi dengan kemampuan SDM yang kami miliki," tutupnya. (Ito)
Baca juga: Perhatikan Sebelum dan Setelah Donor Darah Supaya Aman, Ini Imbauan Ketua PMI Kabupaten Tegal
Baca juga: Dengan Doa dan Semangat Menggelora, UKSW Lepas Atlet POMPROV dan Peserta PPK Ormawa
Baca juga: “Si Patas”, Langkah Banyumas Atasi 13 Ribu Anak Tidak Sekolah Secara Kolaboratif dan Berkeadilan
FIX, 30 September Pemkab Jepara Launching Sekolah Rakyat Rintisan |
![]() |
---|
Dinas PUPR Jepara Sudah Hitung Biaya Perbaikan Gedung DPRD, Habiskan Anggaran Rp 2,8 Miliar |
![]() |
---|
Jepara Berselawat di Bangsri, Ribuan Jemaah Padati Masjid Annuur |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80, PMI Jepara Beri Penghargaan Khusus untuk Ratusan Pendonor Darah Setia |
![]() |
---|
Berbekal Keahlian Tukang Kayu, Khamdi Warga Jepara Coba Peruntungan Usaha Box Seserahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.