Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perihal Insentif Nakes Belum Dibayarkan, Pemkot Semarang Janji Anggarkan

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda)

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Wali Kota Semarang, Agustina saat ditemui awak media di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) akan membayarkan Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini terkait dengan keputusan hasil rapat bersama Ombudsman, menindaklanjuti laporan belum dibayarkannya insentif tersebut hingga saat ini.

"Ini adalah beban dari kebijakan pasca Covid. Pada saat itu memang Pemerintah Kota sudah bersurat beberapa kali kepada pemerintah pusat, yang kemudian memberikan jawaban supaya ini menjadi beban Pemkot.

Jika itu memang menjadi beban pemerintah kota Semarang, kita akan anggarkan," kata Agustina di Balaikota Semarang, Rabu (25/6/2025).

Kendati demikian, Wali Kota menambahkan bahwa Pemkot Semarang tidak bisa serta-merta membayar insentif tersebut tanpa memperhitungkan kekuatan fiskal daerah.

Menurutnya, pihaknya baru saja membentuk tim khusus untuk melakukan analisis kapasitas fiskal daerah.

"Berapa kekuatan fiskal kita, kemarin baru saya minta untuk membentuk tim. Karena jumlahnya itu enggak main-main itu, jumlahnya banyak, ribuan Nakes," terang Agustina.

Pembayaran insentif itu diharapkan dapat dilakukan segera setelah tim selesai melakukan perhitungan tersebut.

Menurut Wali Kota, jika itu merupakan perintah dari pemerintah pusat, Pemkot Semarang akan memenuhi kewajibannya.

"Kalau satu diberi (dibayarkan insentifnya), ya semuanya harus diberikan. Kalau ini adalah merupakan perintah dari pemerintah pusat, seharusnya kan kita akan segera bayar," katanya.

Namun, meskipun keputusan tersebut sudah ada, Wali Kota Semarang menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara hati-hati, agar tidak terjadi kesalahan.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu hasil dari tim yang tengah bekerja.

"Kami menunggu keputusan Ombudsman dan hasil laporan dari tim kami untuk memastikan bahwa proses pembayaran ini berjalan sesuai dengan kekuatan fiskal kita," tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi mengenai belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang.

Adapun total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp 9 miliar.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menemukan adanya maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 terhadap Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya sekitar 2.047 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved