Berita Kendal
Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi. Kali ini, giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 530 juta.
Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Kendal.
Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal dengan nomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.
Pada Kamis malam (26/6/2025), PM digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kendal.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, PM tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas menuju kendaraan.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).
Lila menerangkan, tersangka membuat laporan palsu sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Ulah tersangka itu, menyalahi aturan pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes.
"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"
"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila.
Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Kejari juga menjerat pelaku dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.
Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.
"Balai Desa Tunggulsari Kendal Disegel" Kades Abdul Hamid Jadi DPO Warga Kasus Izin Galian C |
![]() |
---|
Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Ditahan di Rutan Polda Jateng Usai Bersetubuh dengan Janda |
![]() |
---|
Pesan Bupati ke Mahasiswa UMKABA: Kuasai Keterampilan Tingkatkan Mutu SDM Kendal |
![]() |
---|
Komitmen Pemkab Kendal Dukung Kemandirian Santri Perkuat UMKM Lokal |
![]() |
---|
Di Kendal, Periksa Anak ke Puskesmas Kini Ditangani Dokter Spesialis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.