Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MENANGIS - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Wahyudi. Kali ini, giliran Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial PM yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

PM diduga turut serta dalam penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian negara mencapai Rp 530 juta.

Keterlibatan PM terungkap melalui hasil penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Kendal.

Penetapan status tersangka terhadap PM dituangkan dalam surat resmi Kejari Kendal dengan nomor: B-2007/M.3.27/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Pada Kamis malam (26/6/2025), PM digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Kendal.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, PM tampak tertunduk lesu saat dibawa petugas menuju kendaraan.


"Berdasarkan hasil pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menetapkan Sekdes PM sebagai tersangka baru," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Jumat (27/6/2025).


Lila menerangkan, tersangka membuat laporan palsu sehingga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban pengeluaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).


Ulah tersangka itu, menyalahi aturan pasal 5 ayat 3 huruf c Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan dana desa, yang memastikan kebenaran dari pertanggungjawaban pengeluaran APBDes. 


"Tersangka Sekdes dalam pembuatan pertanggungjawaban pengeluaran APBDes yang seharusnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran terkait bukti-bukti pertanggungjawaban,"


"Namun Sekdes membuat bukti-bukti yang tidak benar sebagai pertanggungjawaban pengeluaran APBDes." ungkap Lila.


Lila mengatakan, perbuatan tersangka juga melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.


Kejari juga menjerat pelaku dengan pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Tersangka juga dijerat Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," paparnya.


Diterangkan lebih lanjut, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat dilakukan penahanan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved