Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Air Mata Buaya Sekdes Kertosari Kendal Mewek Saat Diborgol Jaksa, Korupsi Dana Desa Rp 530 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MENANGIS - Sekdes Kertosari Kecamatan Singorojo Kendal, berinisial PM digiring dari kantor Kejari Kendal sembari memasang ekspresi mewek menuju mobil tahanan ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Kamis (26/6/2025) malam. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa bersama Kades Wahyudi sebesar Rp 530 juta, dengan cara membuat laporan palsu pembangunan jalan cor beton desa tahun anggaran 2023. 


Sehingga, saat ini tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.


"Tersangka berinisial P M telah diperiksa oleh dokter pemeriksa RSUD Kabupaten Kendal serta dinyatakan sehat dan memenuhi untuk dilakukan penahanan," tuturnya.


Di sisi lain, kejari Kendal juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.


"Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," tandasnya. 

 


Korupsi Rp 530 juta 


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kendal menetapkan Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, bernama Wahyudi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.


Wahyudi diduga melakukan korupsi dana desa dengan membuat modus pertanggungjawaban palsu, atas pembangunan jalan desa dengan material cor beton yang tidak sesuai.


Penetapan tersangka didasarkan atas surat nomor B1661/M.3.27/FD:/05/2025 pada tanggal 26 Mei 2025.
 
"Tersangka telah ditahan mulai hari ini di Lapas Kelas 2 A Kendal," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution ditemui pada Senin (26/5/2025) petang.


Lila mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama 5 jam di kantor Kejaksaan Negeri Kendal sejak siang hingga sore. 


Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa Kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 530.875.083.


Dugaan korupsi Kades dilakukan pada Tahun Anggaran 2023 dan mulai dilakukan pemeriksaan pada 2024 melalui berbagai laporan yang masuk ke Kejaksaan.


"Dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa berupa pembangunan fisik dan pengadaan barang jasa Desa Kertosari kec Singorojo Tahun Anggaran 2023," ungkapnya.


Dikatakannya, penetapan tersangka didasarkan atas berbagai pertimbangan yang telah dilakukan oleh penyidik kejaksaan.


Pihaknya juga telah memeriksa 29 saksi dan 3 ahli yang didukung dengan alat bukti kerugian negara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved