Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Duduk Perkara Fauziah Jombang Habisi Nyawa Suami dan Simpan Jasadnya 42 Hari

Fauziah di Jombang bunuh suami sirinya dan sembunyikan jasadnya selama 42 hari. Aksi keji ini terbongkar setelah pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Editor: Awaliyah P
TRIBUN JATIM/ANGGIT PUJIE WIDODO
ISTRI BUNUH SUAMI - Polisi saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Fauziah. Barang bukti seperti balok kayu dan pisau turut diamankan. 

Duduk Perkara Fauziah Jombang Habisi Nyawa Suami dan Simpan Jasadnya 42 Hari

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara Fauziah Jombang habisi nyawa suami kemudian jasadnya disimpan selama 42 hari.

Warga Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang digemparkan oleh penemuan jasad pria yang sudah membusuk di dalam rumah kontrakan pada Rabu (25/6/2025).

Pria tersebut diketahui bernama Lukman Haqim (44), seorang pengusaha mebel asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno.

Baca juga: Viral Bocah 13 Tahun Didorong ke Sumur Seusai Tolak Minum Tuak dan Merokok, 3 Pelaku Ditahan

Lukman ternyata menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh istri sirinya, Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Perempuan ini menyimpan jasad suaminya selama 42 hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kasus ini mulai terbongkar setelah Fauziah datang ke Polres Jombang dan mengaku telah membunuh suaminya.

Polisi yang menerima pengakuan tersebut segera bergerak ke rumah kontrakan tempat keduanya tinggal.

Kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan sepi.

Saat dibuka, bau menyengat langsung tercium.

Jasad korban ditemukan dalam kamar depan, tertelungkup di atas tikar warna cokelat dan ditutup dengan bantal, tikar, serta dua lapis kasur.

Kepala Desa Johowinong, Rojiun Widodo, mengaku awalnya mendapat telepon dari polisi terkait dugaan pembunuhan.

"Setelah dicek, rumah memang dalam kondisi terkunci dari luar dan sepi," kata Rojiun dikutip dari Tribun Jatim.

Dalam konferensi pers di Mapolres Jombang pada Kamis (26/6/2025), Kasatreskrim AKP Margono Suhendra menjelaskan motif pembunuhan.

ISTRI BUNUH SUAMI - Polisi saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Fauziah. Barang bukti seperti balok kayu dan pisau turut diamankan.
ISTRI BUNUH SUAMI - Polisi saat gelar konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan Fauziah. Barang bukti seperti balok kayu dan pisau turut diamankan. (TRIBUN JATIM /ANGGIT PUJIE WIDODO)

Menurutnya, Fauziah sudah tidak tahan jadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Lukman sejak tahun 2019.

"Jadi motif terlapor menghabisi korban, terlapor dengan korban ini sudah menikah siri dari tahun 2014."

"Pada tahun 2019, antara korban dan terlapor sudah mulai ada kerenggangan rumah tangga, yang mana korban sering melakukan kekerasan terhadap terlapor," ujar AKP Margono.

Fauziah disebut telah menahan rasa sakit hati selama bertahuntahun.

Ia akhirnya memutuskan untuk membunuh Lukman dengan cara meracun dan melakukan kekerasan fisik.

Fauziah membeli racun tikus dan potasium di toko pertanian pada 11 Mei 2025.

Tiga hari kemudian, ia mencampurkan empat butir potasium ke dalam botol air minum milik Lukman.

Setelah botol dikocok, air tersebut diberikan kepada korban yang meminumnya tanpa curiga.

Setelah korban menunjukkan reaksi keracunan, Fauziah menelepon salah satu karyawan suaminya untuk datang ke rumah.

Kepada karyawan itu, Fauziah mengaku Lukman sedang mabuk dan perlu dipindahkan ke kamar.

"Satu orang yang dimintai tolong oleh terlapor mengangkat korban ke kamar setelah diracun, statusnya sebagai saksi. Jadi, saksi ini ditelepon oleh terlapor. Terlapor hanya diminta untuk membantu memindahkan korban," jelas AKP Margono.

Saat dipindahkan, Lukman masih bernyawa.

Tidak lama setelah karyawan itu pulang, Fauziah melanjutkan aksinya.

"Pelaku menikam dada bagian kanan bawah korban menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali."

"Kemudian memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu serta menghantam wajah korban berkalikali," terang AKP Margono.

Polisi menemukan luka lebam di bagian belakang kepala korban.

Pukulan yang sangat keras menyebabkan pendarahan, ditambah dua luka tusukan di bagian dada.

"Untuk hasil Labfor dari kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan pengujian laboratorium, mungkin kurang lebih 3 hari keluar baru," tambahnya.

Jasad korban sudah dalam kondisi membusuk saat ditemukan.

Bau busuk yang menyengat menjadi petunjuk kuat bahwa jasad telah berada di lokasi selama lebih dari satu bulan.

Warga sekitar mengaku tidak menyangka tragedi ini terjadi.

Salah satu tetangga, M (54), mengatakan bahwa pasangan itu tampak seperti pasangan biasa.

"Seharihari mereka seperti pasangan biasa, sering ngobrol juga dengan tetangga. Tidak pernah terdengar cekcok atau keributan apapun," kata M.

Korban dikenal aktif di masyarakat, sering mengikuti pengajian dan kegiatan keagamaan.

Sebaliknya, Fauziah lebih jarang terlihat di lingkungan sekitar.

Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail, menyebut bahwa keduanya bukan warga asli desa tersebut.

Mereka tinggal di situ sejak 2015, dan Fauziah diketahui merupakan istri siri dari Lukman.

Setelah menyembunyikan jasad selama 42 hari, Fauziah akhirnya menyerahkan diri karena merasa takut dan menyesal.

Ia sadar bahwa perbuatannya akan terbongkar cepat atau lambat.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap."

"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujar AKP Margono.

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved