Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Kronologi Polisi Temukan 8 Paket Ganja Dalam Saku Celana Pria di Wonosobo

Seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo atas kepemilikan narkotika jenis ganja. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Ist. Humas Polres Wonosobo
NARKOTIKA - Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo, pengguna narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) di kawasan Taman Kota Kabupaten Wonosobo dengan barang bukti 8 paket ganja di saku. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial AS (31), warga Wonosobo ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo atas kepemilikan narkotika jenis ganja

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2025) sekira pukul 15.25 WIB, di kawasan salah satu Taman Kota Kabupaten Wonosobo.

Kasatresnarkoba  Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, membenarkan penangkapan tersebut. 

Baca juga: Brigjen Agus Rohmat, Sosok di Balik Upaya Jawa Tengah Bersinar Tanpa Narkoba

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti delapan paket ganja dengan total berat bruto 23,4 gram,” ujarnya.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wonosobo

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka di taman kota tersebut.

Dalam proses penggeledahan terhadap AS ditemukan paket ganja.

Paket ganja tersebut disimpan dalam saku celana pendek warna hitam yang dikenakannya.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel yang di gunakan sebagai alat transaksi.

“Tersangka mengaku sebagai pemakai,” ujar Teguh.

Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Penyidik juga telah memeriksa dua saksi dari kalangan warga dan dua personel Polri yang turut dalam penangkapan. 

Baca juga: Bawa Anjing Pelacak, BNNP Jateng Dapati 490 Gram Sabu dan 600 Butir Ekstasi di Markas Narkoba Tegal

Barang bukti dijadwalkan akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk keperluan uji lab.

Polres Wonosobo berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan narkotika

“Kami akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved