Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Bawa Anjing Pelacak, BNNP Jateng Dapati 490 Gram Sabu dan 600 Butir Ekstasi di Markas Narkoba Tegal

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) melakukan penggeledahan sebuah rumah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
IST
CARI BARANG BUKTI- Petugas dari BNNP Jateng dibantu BNNK Tegal melakukan penggeledahan sebuah rumah di di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025). Hasil penggeledahan tersebut ditemukan ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi milik dua tersangka kakak beradik. dok BNNP Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) melakukan penggeledahan sebuah rumah di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Senin (23/6/2025) sore.

Hasil pengrebekan ini, petugas menemukan 490 gram sabu dan 600 butir ekstasi yang  dibungkus kertas semen lalu dipaku di jendela bagian luar. 

Barang tersebut merupakan milik kakak beradik berinisial A Juhdi Maulana (AJ) dan Bustanul Arifin BA (adik) alias Inot.

Keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba kelas kakap asal Jakarta berinisial E.

"Ya barang bukti itu hasil pengembangan dari kedua tersangka kakak beradik, selepas dilakukan penggeledahan di rumah mereka kami menemukan barang bukti tersebut," jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Agus Rohmat kepada Tribun, Selasa (24/6/2025).


Petugas BNNP Jateng dalam melakukan penggrebekan dibantu oleh BNNP Tegal. 

Petugas membawa anjing pelacak untuk mengurai potensi narkoba yang disembunyikan. 

Markas yang digeledah merupakan rumah kakak beradik yang dikenal sebagai pengedar di wilayah Tegal dan sekitarnya. 

Rumah itu dikenal pula sebagai "Markas Centong Kaleng".


Brigjen Agus mengatakan, pengrebekan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan kedua tersangka BA dan AJ. 

BA sendiri ditangkap pada 3 Januari 2025 lalu di sebuah hotel di Kota Tegal. Adapun kakaknya, AJ diringkus pada 29 April 2025.


"Tersangka BA merupakan residivis, dia sudah divonis empat kali dalam kasus narkoba," beber Agus.

Dari pembongkaran kasus ini, Agus mengungkap sebagai bagian dari Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni. 

"Kami ingin menunjukkan bahwa peringatan HANI tak sekedar seremonial tapi bergerak nyata di lapangan memberantas narkoba," jelasnya.

Penyidik Madya BNNP Jateng Kombes Pol Rudi Hartono menuturkan, tersangka BA merupakan kaki tangan dari bandar besar di Jakarta berinisial E. 

Barang yang diterima BA dari E dikirim melalui jalur kereta api. Barang dari ibu kota itu lantas disebar ke pengedar di daerah Tegal dan sekitarnya. 

"Barang bukti yang kami temukan di rumahnya, rencana tetap akan diedarkan dengan cara dikendalikan oleh BA dari lapas," terangnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved