Anggota Polda Jateng Bripda Bagus Yoga Ardian Diam-diam Nikahi 2 Wanita, Kantor Tahunya Masih Bujang
Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Meskipun sudah mengungkap pelanggaran etik dari Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kepolisian masih belum bisa membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan polisi tersebut.
Bripda Bagus Yoga Ardian sebelumnya dituding melakukan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Tudingan tersebut viral di media sosial.
"Ya terkait dugaan penipuan itu masih didalami penyidik Paminal Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan), kami masih cari buktinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Nasib Bripda Bagus Yoga Terancam Dipecat dari Polri Setelah Lakukan Nikah Siri dan Judi Online
Artanto mengaku, sejauh ini juga belum ada korban yang melaporkan dugaan tersebut ke pihaknya.
"Jadi kami melakukan pendalaman oleh Paminal Propam, nanti kalau ada bukti awal yang cukup baru diserahkan ke Reserse (Reserse Kriminal)," katanya.
Diberitakan sebelumnya,anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) terancam dipecat dari kepolisian.
Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).
"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).
Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.
"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.
Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.
"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.
Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.
Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.
"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.
Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan.
Bripda Bagus Yoga Ardian Nikahi Dua Wanita Secara Siri
Anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) menikahi dua wanita secara siri.
Pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kedinasan.
"Iya, Bripda BYA melakukan pelanggaran dengan menikah di luar pernikahan resmi secara dinas. Ada dua wanita yang jadi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).
Menurut Artanto, BYA secara dinas masih tercatat belum menikah.
Namun, polisi bujang ini malah menikahi dua wanita secara siri.
Ketika disinggung modus melakukan perbuatan tersebut, Artanto mengungkap masih penyelidikan.
"Ya dia masih bujang, soal modus dari BYA, kami masih melakukan pendalaman," terangnya.
Selain pelanggaran menikahi dua wanita tanpa ikatan dinas, BYA juga dituding melakukan pelanggaran berupa bermain judi online (judol).
"BYA juga main judol," beber Artanto.
Dua pelanggaran tersebut terungkap selepas penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan.
Kini, Bripda Bagus sudah ditahan selama 30 hari untuk menunggu sidang kode etik profesi polri.
"Ya secara bukti sudah jelas, jadi kami tahan BYA," kata Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.
Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.
Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.
Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.
Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan. (Iwn)
Nasib Mbah Endang Klaten Terancam Penjara 4 Tahun Gegara Hak Siar Sepakbola di Tangan Polda Jateng |
![]() |
---|
Syok Mbah Endang di Klaten, Disomasi Bayar Rp115 Juta, Dianggap Nobar Padahal Acara Halal Bihalal |
![]() |
---|
Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng |
![]() |
---|
Kena Tipu Modus Tukar ATM, Penumpang Pesawat Kehilangan Saldo Rp41 Juta di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.