Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

IKM Diperbolehkan Berdiri di Luar Kawasan Industri, Ini Ketentuan di Kabupaten Batang

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
ILUSTRASI KAWASAN INDUSTRI - Ilustrasi wilayah Kawasan Industri Terpadu Batang. Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) diperkenankan beroperasi di luar kawasan industri. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebut bahwa Industri Kecil Menengah (IKM) diperkenankan beroperasi di luar kawasan industri.

Dengan catatan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penataan ruang.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang, Cahyaningrum menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan industri berada di dalam kawasan industri.

Terdapat pengecualian bagi sektor IKM, sepanjang tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan dan membutuhkan lokasi atau bahan baku khusus.

“Industri kecil menengah memang tidak wajib masuk kawasan industri, tapi tetap harus berada di kawasan peruntukan industri,” tuturnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, IKM diperbolehkan berdiri di luar kawasan industri seperti KEK Batang Industropolis maupun Batang Industrial Park, selama tetap berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah.

Adapun beberapa lokasi KPI di Batang di antaranya mencakup wilayah Kenconorejo Tulis, Sicepit Batang, dan Banyuputih.

“Kalau hanya mendirikan satu pabrik, cukup di kawasan peruntukan industri, tidak harus di dalam kawasan industri besar seperti KEK atau Batang Industrial Park,” jelasnya.

Namun, jika ada yang ingin membuat kawasan industri sendiri, syaratnya adalah minimal memiliki lahan seluas 50 hektare.

“Untuk industri besar atau penanaman modal asing tetap wajib masuk kawasan industri, kecuali kawasan industrinya penuh atau daerah tersebut belum punya kawasan,” tegasnya lagi.

Cahyaningrum menegaskan bahwa aturan ini juga mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Kabupaten Batang, sehingga penataan ruang tetap terjaga dan ramah lingkungan.

Dengan kejelasan regulasi tersebut, DPMPTSP Batang berharap para pelaku usaha, terutama sektor IKM, semakin percaya diri untuk berinvestasi dan membangun usaha di Batang tanpa perlu khawatir tersandung aturan.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved