Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Buntu, Belum Ada Perkembangan Berarti Kasus Dugaan Penipuan Bripda Bagus Yoga Ardian

Meski pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) telah terungkap, aparat kepolisian hingga kini masih belum

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Tangkapan akun media sosial X bernama @viralinae
TIPU WANITA - Anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian diduga tipu banyak perempuan untuk lunasi pinjol. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meski pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA) telah terungkap, aparat kepolisian hingga kini masih belum berhasil menguak dugaan kasus penipuan yang menyeret nama anggota polisi tersebut.

Bripda Bagus sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dituding menipu sejumlah perempuan demi melunasi utang dari pinjaman online (pinjol).

Dugaan penipuan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai berbagai reaksi warganet.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami kasus tersebut.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada satu pun korban yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan tersebut.

"Ya terkait dugaan penipuan itu masih didalami penyidik  Paminal Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan), kami masih cari buktinya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

"Jadi kami melakukan pendalaman oleh Paminal Propam, nanti kalau ada bukti awal yang cukup baru diserahkan ke Reserse (Reserse Kriminal)," katanya.

Diberitakan sebelumnya,anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA) terancam dipecat dari kepolisian.

Anggota yang bertugas sebagai perawat anjing polisi itu dituding melakukan dua pelanggaran etik yakni menikah siri dua kali di luar kedinasan dan bermain judi online (judol).

"Ya ancaman maksimal bagi Bripda BYA adalah di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Bripda Bagus telah ditahan dalam penempatan khusus (patsus) Polda Jateng sejak Jumat (20/6/2025).

Dia sedang menunggu proses persidangan pelanggaran kode etik profesi polri yang rencana digelar pada awal Juli 2025.

"Ya rencana secepatnya, awal Juli, karena kasus ini juga menjadi atensi pimpinan," papar Artanto.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas persidangan.

"Kalau bukti sudah jelas, kami tinggal melengkapi berkas," sambung Artanto.

Dia menambahkan, kasus Bripda Bagus harus menjadi pembelajaran bagi anggota polisi lainnya.

Terlebih dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ini.

"Ya kami imbau Anggota jangan sampai melakukan pelanggaran, semisal ada akan kami tindak tegas," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan  penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.

Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.

Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.

Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol.

Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan. 

Dia juga menikahi dua wanita secara siri. 

Pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan kedinasan.

"Iya, Bripda BYA melakukan pelanggaran dengan menikah di luar pernikahan resmi secara dinas.

Ada dua wanita yang jadi korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/6/2025).

Menurut Artanto, BYA secara dinas masih tercatat belum menikah. 

Namun, polisi bujang ini malah menikahi dua wanita secara siri.

Ketika disinggung modus melakukan perbuatan tersebut, Artanto mengungkap masih penyelidikan. 

"Ya dia masih bujang, soal modus dari BYA, kami masih melakukan pendalaman," terangnya.

Selain pelanggaran menikahi dua wanita tanpa ikatan dinas, BYA juga dituding melakukan pelanggaran berupa bermain judi online (judol).

"BYA juga main judol," beber Artanto.

Dua pelanggaran tersebut terungkap selepas penyidik dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan. 

Kini, Bripda Bagus sudah ditahan selama 30 hari untuk menunggu sidang kode etik profesi polri.

"Ya secara bukti sudah jelas, jadi kami tahan BYA," kata Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Bripda BYA viral di media sosial dengan dugaan  penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Salah satu akun yang memposting hal tersebut yakni akun X @KangBedah memposting kasus tersebut pada 16 Juni 2025.

Akun tersebut memaparkan berbagai modus dari Bripda BYA dalam mendekati perempuan.

Berbagai bukti yang disodorkan dalam postingan itu juga menarasikan bahwa korban akan percuma ketika melaporkan kasus itu ke polisi.

Disebutkan pula telah banyak korban dalam kasus ini sehingga meminta Polda Jateng untuk menindaklanjutinya.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti Bripda Bagus terlibat permainan judol. 

Selain itu, Bripda Bagus diduga telah melakukan hubungan suami-istri tanpa pernikahan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved