Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Buruh Lepas Mengendap-endap di Semak-semak, Terciduk Polisi Saat Ambil Paket Sabu

Seorang pria berinisial YAVAT (31), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi

|
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
HANDOUT KOMPAS.COM
ILUSTRASI Narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria berinisial YAVAT (31), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Muna pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.

YAVAT diamankan di Jalan Flamboyan, Desa Wakobalu, Kecamatan Kabangka, saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di semak-semak.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Minggu (29/6/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut bahwa penangkapan YAVAT merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"YAVAT diamankan sedang mencari dan mengambil sesuatu yang diduga sabu di semak-semak," kata Ipda Baharuddin.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari seorang warga bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan Flamboyan, Sabtu (28/6/2025) sekira pukul 12.30 Wita.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Lidik bergerak dan langsung memantau di sekitar Jalan Flamboyan Desa Wakobalu.

Kemudian selang beberapa saat, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Lidik mendapati seorang pria sedang mencari dan mengambil sesuatu di semak-semak.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, YAVAT langsung diamankan.

Saat diamankan, di tangan pelaku ditemukan bungkusan rokok Surya, dilanjutkan penggeledahan. 

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti satu bungkus rokok Surya yang terdapat 13 potongan pipet kecil di dalamnya berisi kristal bening diduga shabu. 

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah pelaku yang berada di Lorong Martadinata Desa Sari Mulyo Kecamatan Kabangka.

Di rumah pelaku tersebut, ditemukan bong yang terbuat dari plastik minuman botol merek Cleo.

Dari tangan pelaku, barang bukti sabu seberat 4,85 gram disita polisi.

Berdasarkan kesaksian YAVAT, paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial A yang saat ini berada di Kota kendari.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu dibawa di Kantor Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (*)  

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved