Berita Banyumas
Hasil SPMB Banyumas Diumumkan, Orang Tua Resah Sistem "Error" dan Posko Aduan Tak Efektif
Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas dilaksanakan hari ini, Senin (30/6/2025).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Banyumas dilaksanakan hari ini, Senin (30/6/2025).
Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Fraksi Gerindra yang juga menangani bidang Kesra, Kesehatan dan Pendidikan, Rachmat Imanda menyoroti SPMB yang kerap kali menemui masalah.
SPMB merupakan agenda tahunan.
Baca juga: Besok Mulai Daftar Ulang, Berikut Syarat-syarat Wajib bagi Siswa Lolos SPMB SMP Negeri di Banyumas
Ia berpandangan keluhan yang paling banyak masuk adalah tentang terjadinya sistem error.
"Ini menjadi catatan kami.
Seharusnya error system ini tidak perlu terjadi.
Fungsi posko aduan tidak efektif bahkan jarang yang tahu lokasi posko tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Menurutnya seharusnya posko ini bisa menjadi solusi bagi kebingungan para orangtua.
Sebelumnya sempat diberitakan pada hari ini sejumlah orangtua murid memantau dan menantikan hasil pengumuman.
Salah seorang orangtua murid Admin (50) mengatakan anaknya telah diterima di SMPN1 Jatilawang.
"Tadi langsung ke sekolah sama anaknya buat lihat pengumuman yang ditempel dan alhamdulillah keterima lewat jalur dimisili utama.
Rumah jaraknya memang tidak terlalu jauh, tapi itu aja berada di peringkat 67, ta cukup ketar-ketir kemarin kan kuotanya 90," ucapnya.
Ia mengatakan setelah dinyatakan diterima diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1, 2, dan 3 Juli 2025 mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.
Nasib berbeda dialami oleh orangtua murid Purwanto (40) mengatakan anaknya gagal diterima di SMPN 3 Purwokerto.
"Tidak keterima di sekolah negeri SMPN3 Purwokerto, tapi keterima di MTs N1 Banyumas," ucapnya.
Pihak sekolah mewajibkan peserta didik yang diterima menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan salinan dokumen yang telah ditentukan.
Syarat Daftar Ulang: Menunjukkan Dokumen Asli: Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, DNR (Daftar Nilai Rapor), Piagam dan Surat, Rekomendasi (bagi jalur prestasi), Kartu KIP/PIP (jika memiliki)
Menyerahkan dokumen fotokopi: Bukti pendaftaran (print out), Fotokopi KK, Fotokopi DNR, Surat pernyataan orang tua asli bermaterai, Fotokopi piagam dan surat rekomendasi (jika ada), Fotokopi akta kelahiran, Fotokopi KIP dan buku rekening (jika memiliki), Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (dimasukkan ke dalam amplop kecil dan diberi nama)
Sebagai tambahan, dokumen yang diserahkan harus dimasukkan ke dalam map sesuai ketentuan: map biru untuk siswa laki-laki, map merah untuk siswa perempuan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Sarno mengatakan apabila ada yang mengundurkan diri dalam proses pendaftaran ulang makan akan dikosongi.
"Tetap dikosongi," katanya.
Hal itu dibenarkan pula oleh Petugas SPMB SMPN 2 Purwokerto, Anggit Fitriani yang mengatakan apabila semasa daftar ulang tidak ada kejelasan maka dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Dag Dig Dug Orangtua Pantau Hasil SPMB SMP Banyumas, Besok Mulai Daftar Ulang Bagi yang Diterima
"Dianggap mengundurkan diri dan akan dibiarkan kosong sesuai sistem," ucapnya kepada Tribunjateng.com.
Tidak berlaku aturan digantikan oleh posisi yang dibawahnya atau diganti oranglain.
"Diganti yang dibawahnya ini kalau ada yang pengundurkan diri pas belum pendaftaran belum ditutup lah diisi bawahnya," katanya. (jti)
Banyumas Raih Dana Internasional Rp 2,4 Miliar dari UNCDF, Bupati Sadewo: Jurus Ndeso Dipuji Dunia |
![]() |
---|
Dekan FK Unsoed Kritik Keras Rencana RSPPU, Sebut Timbulkan Konflik Kepentingan Pendidikan Dokter |
![]() |
---|
Busuknya Kelakuan Pelaksana MBG di Banyumas, Keracunan Puluhan Siswa SD Berusaha Ditutupi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 70 Siswa SD di Banyumas Diduga Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Menteri PPPA Bongkar Fenomena Anak Jual Keperawanan: Mereka Korban Kegagalan Sistem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.