Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Besok Mulai Daftar Ulang, Berikut Syarat-syarat Wajib bagi Siswa Lolos SPMB SMP Negeri di Banyumas

Pihak sekolah mewajibkan peserta didik yang diterima menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan salinan dokumen yang telah ditentukan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
DAFTAR ULANG - Dokumentasi beberapa orangtua siswa melihat update jurnal peringkat SPMB di SMP Negeri 1 Purwokerto, Rabu (25/6/2025). Bagi siswa yang dinyatakan diterima dari hasil SPMB, diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1 hingga 3 Juli 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seluruh siswa yang telah dinyatakan lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMP di Kabupaten Banyumas diwajibkan daftar ulang

Hasil dari SPMB tersebut telah diumumkan pada Senin (30/6/2025).

Adapun untuk daftar ulang dilaksanakan selama tiga hari, yakni mulai Selasa (1/7/2025) hingga Rab (3/7/2025).

Baca juga: Bupati Minta Subsidi Trans Banyumas Diperpanjang, Masih Terbebani Utang PEN Rp70 Miliar

Baca juga: Dag Dig Dug Orangtua Pantau Hasil SPMB SMP Banyumas, Besok Mulai Daftar Ulang Bagi yang Diterima

Beberapa orangtua siswa memantau dan harap-harap cemas menantikan hasil pengumuman. 

Orangtua siswa, Admin (50) mengatakan, anaknya telah diterima di SMP Negeri 1 Jatilawang. 

"Tadi langsung ke sekolah bersama anak untuk melihat pengumuman yang ditempel."

"Alhamdulillah diterima melalui jalur domisili utama." 

"Jarak rumah memang tidak terlalu jauh, tapi itu saja berada di peringkat 67."

"Cukup ketar-ketir karena kuotanya hanya ada 90," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan, setelah dinyatakan diterima, siswa bersangkutan diwajibkan melakukan daftar ulang pada 1, 2, dan 3 Juli 2025 mulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00. 

Nasib berbeda dialami orangtua siswa, Purwanto (40).

Anaknya gagal diterima di SMP Negeri 3 Purwokerto. 

"Tidak diterima di SMP Negeri 3 Purwokerto, tetapi di MTs Negeri 1 Banyumas," ucapnya. 

Pihak sekolah mewajibkan peserta didik yang diterima menunjukkan dokumen asli serta menyerahkan salinan dokumen yang telah ditentukan.

Beberapa syarat daftar ulang seperti menunjukkan dokumen asli.

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • DNR (Daftar Nilai Rapor)
  • Piagam dan Surat
  • Rekomendasi (bagi jalur prestasi)
  • Kartu KIP/PIP (jika memiliki)

Baca juga: Diapresiasi Bupati Sadewo, UMP-PDM Banyumas Gelar Pengajian Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Baca juga: Urus KTP Rusak KTP Hilang Online di Banyumas, Lewat Aplikasi Gratis Kabeh

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved