Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bocah Dianiaya Ayah Temannya gara-gara Tak Mau Pinjamkan Mainan Tali Karet

Pria berinisial FER diduga menganiaya bocah AZA (11) karena anaknya dilarang meminjam mainan tali karet.

Istimewa
ILUSTRASI PENGANIAYAAN: Kasus penganiayaan terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, pada Jumat (27/6/2025) malam. Pria berinisial FER diduga menganiaya bocah AZA (11) karena anaknya dilarang meminjam mainan tali karet. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan terjadi di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, pada Jumat (27/6/2025) malam. 

Pria berinisial FER diduga menganiaya bocah AZA (11) karena anaknya dilarang meminjam mainan tali karet.

"Awalnya, korban sedang bermain tali karet di TKP."

Baca juga: Anak Membabi Buta Hajar Ibunya di Depan Rumah gara-gara Tak Diberi Uang, Aksi Terekam CCTV

"Kemudian, anak pelaku berinisial F ingin meminjam tali karet tersebut, namun korban tidak memberikan," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).

Prapto menjelaskan, korban tidak memberikan karena anak pelaku tidak ikut patungan, akibatnya anak F melaporkan ke bapaknya FER.

"Setelah itu pelaku FER langsung mendatangi korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh," ucapnya.

Seolah tidak puas, FER melanjutkan dengan memukul dan menginjak korban hingga mengalami luka-luka.

"Korban mengalami luka pada bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu.

Kemudian pelapor selaku orang tua korban langsung membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Prapto.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini menunggu berkas perkara dikirim ke kejaksaan, mohon doanya biar perkara cepat selesai (P21) dan bisa segera dilimpahkan," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Aniaya Bocah di Tangerang Gara-gara Anaknya Dilarang Pinjam Mainan"

Baca juga: 2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved