Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet

Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
MAHASISWA DISIKSA - Tangkapan layar unggahan akun X @undipmfs yang menarasikan adanya penyiksaan yang diterima oleh dua mahasiswa dilakukan oleh petugas jaga di Rutan Polrestabes Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang.

Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun X (Twitter) @undipmfs pada Senin, 23 Juni 2025.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kedua mahasiswa yang ditahan di Polrestabes Semarang mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Mereka dilaporkan dicukur hingga plontos serta mendapat pukulan di bagian punggung, tangan, dan perut.

Tak hanya itu, keduanya juga disebut mengalami pembatasan dalam mengakses fasilitas dasar.

ALAT PENDETEKSI - Kaki para mahasiswa yang dipasang gelang kaki GPS di kantor Kejari Semarang, Kamis (19/6/2025). Kaki mereka dipasang alat pendeteksi sebagai syarat tahanan kota. 
ALAT PENDETEKSI - Kaki para mahasiswa yang dipasang gelang kaki GPS di kantor Kejari Semarang, Kamis (19/6/2025). Kaki mereka dipasang alat pendeteksi sebagai syarat tahanan kota.  (TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO)

Petugas jaga di ruang tahanan diduga melarang mereka menggunakan toilet untuk buang air kecil.

Sebagai gantinya, mahasiswa tersebut dipaksa menggunakan botol bekas air mineral.

Seperti diberitakan sebelumnya, lima mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang harus wajib lapor selama dua kali seminggu. 

Kelima mahasiswa tersebut yakni MAS (mahasiswa Unnes), KM (Unnes), ADA (Unnes), ANH (Universitas Semarang) dan MJR (Undip). 


Selain wajib lapor, mereka juga diawasi ketat oleh jaksa dengan pemasangan gelang kaki berpelacak Global Positioning System (GPS).

Dengan alat itu, kelima mahasiswa dilarang meninggalkan kota Semarang. 

Meski begitu, kelima mahasiswa kini lebih leluasa untuk beraktivitas dengan keluarga maupun berkuliah. 

"Ya kelima mahasiswa saat ini kondisinya sehat semua, mereka sudah berkumpul dengan keluarga, adapula yang sudah berkegiatan di kampus," jelas pendamping hukum kelima mahasiswa dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi), M Safali kepada Tribun,  Sabtu (21/6/2025).

Para mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tahanan kota selepas kasusnya tak ditangani polisi atau kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).

Tim Hukum sebelumnya telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang, tetapi penyidik tidak bergeming.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved