Berita Semarang
2 Mahasiswa Diduga Dianiaya Saat Ditahan di Polrestabes Semarang, Dilarang Buang Air di Toilet
Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dugaan kekerasan terhadap dua mahasiswa Semarang mencuat ke publik setelah mereka ditangkap saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang.
Informasi ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun X (Twitter) @undipmfs pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa kedua mahasiswa yang ditahan di Polrestabes Semarang mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Mereka dilaporkan dicukur hingga plontos serta mendapat pukulan di bagian punggung, tangan, dan perut.
Tak hanya itu, keduanya juga disebut mengalami pembatasan dalam mengakses fasilitas dasar.

Petugas jaga di ruang tahanan diduga melarang mereka menggunakan toilet untuk buang air kecil.
Sebagai gantinya, mahasiswa tersebut dipaksa menggunakan botol bekas air mineral.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima mahasiswa yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang harus wajib lapor selama dua kali seminggu.
Kelima mahasiswa tersebut yakni MAS (mahasiswa Unnes), KM (Unnes), ADA (Unnes), ANH (Universitas Semarang) dan MJR (Undip).
Selain wajib lapor, mereka juga diawasi ketat oleh jaksa dengan pemasangan gelang kaki berpelacak Global Positioning System (GPS).
Dengan alat itu, kelima mahasiswa dilarang meninggalkan kota Semarang.
Meski begitu, kelima mahasiswa kini lebih leluasa untuk beraktivitas dengan keluarga maupun berkuliah.
"Ya kelima mahasiswa saat ini kondisinya sehat semua, mereka sudah berkumpul dengan keluarga, adapula yang sudah berkegiatan di kampus," jelas pendamping hukum kelima mahasiswa dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi), M Safali kepada Tribun, Sabtu (21/6/2025).
Para mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tahanan kota selepas kasusnya tak ditangani polisi atau kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Kamis (19/6/2025).
Tim Hukum sebelumnya telah berulang kali mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang, tetapi penyidik tidak bergeming.
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Hendi Mantan Walikota Semarang Diganti, Kepala LKPP Dijabat Sarah Sadiqa: Terima Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.