Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Istri Bajunya Dilepas Suami Sebelum Diserahkan ke Dukun Untuk "Transfer Ilmu"

Kisah pilu dialami mamah muda berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual dukun sebanyak tiga kali dengan dalih transfer ilmu.

Editor: raka f pujangga
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
DUKUN CABUL - (Kanan) Dukun berinisial ZM (42) ditangkap polisi di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau, karena menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet dan guna-guna. (Kiri) Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu dialami mamah muda berinisial ST (20) menjadi korban kekerasan seksual dukun.

Korban diperdaya dukun berinsial SM (42) supaya bersedia disetubuhi dengan dalih pengobatan santet.

Mirisnya, suami korban berinisial RR (28) mengizinkan istrinya disetubuhi dukun bahkan melepaskan baju istrinya sebelum diserahkan kepada dukun.

Baca juga: Singgung Pengobatan Dukun, Dokter Richard Lee Soroti Penyakit Kulit Joko Widodo: Dark Erruption

Peristiwa pilu tersebut terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria yang berprofesi dukun tersebut berinisial ZM (42) ditangkap polisi setelah menyetubuhi ST (20), wanita bersuami, dengan modus pengobatan santet

Selain ZM, suami korban berinisial RR (28) juga ikut ditangkap karena ikut terlibat merelakan istrinya disetubuhi pelaku.

Pelaku ZM menyetubuhi korban ST sampai tiga kali.

Modus pelaku sama, untuk pengobatan saat suaminya RR sedang ritual.

Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago membenarkan penangkapan tersebut.  

Aksi persetubuhan terungkap setelah penyelidikan Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau, AKP Primadona Caniago, dengan nada tegas, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan contoh nyata betapa bengisnya tindak pidana tersebut.

Hukuman akan ditegakkan dengan cepat, tegas, profesional, dan tuntas, janji teguh penegak hukum.

Terancam 12 Tahun Penjara

Hasil penyelidikan menguak fakta pahit.

Korban dan RR, di bawah atap rumah ZM pada 6 Juni 2025, mencari tuntunan agama.

Namun, ZM, yang seharusnya menjadi pembimbing, malah menjadi algojo nafsu bejatnya.

Ia menodai kesucian korban yang merupakan istrinya dengan tipu daya, memanfaatkan celah kelemahan yang ada.

ZM dan RR pun dihadapkan pada jeruji besi, dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) dan huruf (a) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKP Primadona Caniago menyeru kewaspadaan. Hati-hati, waspadalah, agar tragedi serupa tak terulang. Call Center 110 siap sedia menolong.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Mandau dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Semoga keadilan sejati terwujud, dan semoga peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.

Kronologi

Kapolsek Mandau, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, ZM dan RR, yang melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban perempuan berusia 20 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui AKP Primadona Caniago, S.l.K,.M.Si, menjelaskan tersangka ZM melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan tipu muslihat.

Dukun cabul itu mengatakan korban memiliki santet, jarum, dan ulat di dalam tubuhnya.

Sang dukun mengaku dapat mengobati penyakit tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengan tersangka.

Tersangka RR, suami korban, membuka pakaian korban dan membiarkan tersangka ZM memandikan korban tanpa busana, serta menyetubuhi korban.

"Awalnya korban dimandikan oleh ZM tanpa busana. Itu disaksikan suaminya RR sesuai hasil pemeriksaan," jelas Prima.

Tak hanya itu, ZM menyarankan agar dilakukan ritual transfer ilmu. 

Dalam ritual itu, ST disetubuhi oleh ZM sementara RR menjalani ritual di ruangan berbeda.

"Persetubuhan sampai tiga kali. Modusnya itu sama, untuk pengobatan saat suaminya sedang ritual" jelasnya.

 "Jadi waktu RR ritual, pelaku ZM menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di kamar berbeda," kata Prima.

Parahnya lagi, Persetubuhan tersebut bahkan diketahui dan disetujui suami korban RR. 

ZM sudah menyampaikan sejak awal bahwa persetubuhan dilakukan sebagai bagian dari pengobatan.

Tipu Muslihat Kena Santet

Menurut AKP Primadona Caniago, Kasus ini merupakan contoh dari tindak pidana kekerasan seksual yang sangat kejam dan memanfaatkan kerentanan korban,” ujar AKP Primadona Caniago.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas terhadap pelaku kekerasan seksual.”

Ia menyebutkan, Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan RR mengunjungi rumah ZM pada tanggal 6 Juni 2025, dan selama beberapa hari, mereka diajari tentang agama dan pendalaman agama oleh ZM.

Namun, ZM kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan menggunakan tipu muslihat dan memanfaatkan kerentanan korban.

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Tersangka ZM dan RR dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) dan huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Video Ngaku Dukun Ahli Pesugihan, Pria Surabaya Tipu Warga Kudus Rp 160 Juta

AKP Primadona Caniago juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana kekerasan seksual.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mandau menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kekerasan seksual dan melakukan penegakan hukum yang efektif. (*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Suami Serahkan Istri ke Dukun Untuk Disetubuhi, Korban 3 Kali Digagahi, Modus Obati Santet

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved