Berita Viral
Reaksi Roy Suryo Saat Diberi Baju Tahanan, Pitra Romadhoni: Biar Imbang
Roy Suryo bereaksi saat diminta pakai baju tahanan dalam acara Rakyat Bersuara iNews. Ia menolak mengenakan kaos tersebut.
Reaksi Roy Suryo Saat Diberi Baju Tahanan, Pitra Romadhoni: Biar Imbang
TRIBUNJATENG.COM - Inilah reaksi Roy Suryo saat diberi baju tahanan.
Dalam program Rakyat Bersuara iNews yang tayang pada Selasa (1/7/2025), terjadi momen menarik saat Roy Suryo diminta mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Acara tersebut dipandu oleh Iman Witjaksono dan membahas isu seputar ijazah Presiden Joko Widodo serta tudingan kriminalisasi terhadapnya.
Baca juga: Duduk Perkara MR Artis Peras Pacar Sesama Lelaki Rp20 Juta, Ancam Sebarkan Foto Bugil: Kini Diciduk
Salah satu narasumber, Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni, membawa sebuah baju tahanan berwarna oranye.
Di bagian belakang baju tersebut terdapat tulisan mencolok, yaitu:
"Tahanan Bini"
"Pergi Dicari, Pulang Dimaki."
Pitra lalu mengatakan sambil menunjukkan baju tersebut,
"Saya juga ada baju 'Tahanan Bini Pergi Dicari, Pulang Dimaki'."
"Saya khawatir Bang Roy, Bang Rismon, Bung Aiman, dimaki sama istri karena terlalu banyak opini-opini, cocoklogi-cocoklogi, katanya-katanya."
"Sehingga kalau memang teman-teman mau baju ini, ada nih saya siapkan 3. Tapi pastikan jawabannya ga mau," ujar Pitra.
Tak lama kemudian, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengambil baju itu.
Secara spontan mencoba memberikannya kepada Roy Suryo.
Roy Suryo merespons permintaan itu dengan santai.
Ia tersenyum lebar ketika melihat baju tersebut, tapi tidak mau memakainya.
"Loh, Anda yang pakai dong (baju tahanan). Kalau saya sih ngapain pakai baju itu?" Kata Roy Suryo.
Reaksi Roy Suryo sontak membuat studio tertawa.
Pitra Romadoni kemudian melanjutkan argumennya.
Ia mengaku membawa baju tersebut karena lebih baik jadi tahanan istri daripada tahanan kriminal.
"Jadi begini biar ada perimbangan karena Bang Roy tadi nunjukin baju Tek De Tok dan wayang, ya kita juga siapkan baju tahanan bini."
"Artinya lebih bagus menjadi tahanan bini daripada tahanan politik atau tahanan negara atau tahanan kriminal."
"Kan kalau bini masih bisa dimarah-marahin ga boleh keluar rumah."
"Tapi kalau memang tahanan kriminal, kita ga bisa ke mana-mana," kata Pitra.
Roy Suryo Diperiksa
Beberapa waktu yang lalu Roy Suryo diperiksa polisi terkait ijazah Jokowi.
Namun, ternyata Roy menolak untuk menjawab pertanyaan penyelidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis 15 Mei 2025.
Ia kemudian mengungkap alasannya enggan menjawab pertanyaan penyidik di hadapan awak media.
Roy tidak menjawab pertanyaan lantaran dianggap tidak relevan dengan peristiwa 26 Maret 2025 yang berkaitan dengan laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengenai dugaan ijazah palsu.
Dalam surat undangan klarifikasi yang diterima Roy, ia diminta untuk memberikan keterangan terkait peristiwa pada 26 Maret 2025.
Lebih lanjut, Roy menegaskan keberatannya terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak berkaitan dengan isi surat tersebut.
“Jadi, di luar itu, saya keberatan. Tadi, ditanyakan ke saya, macam-macam, podcast ini, podcast itu. Saya bilang, ‘ada enggak podcast di surat ini?’,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya terkait kehadirannya sebagai narasumber di kanal YouTube Sentana TV, Roy mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu. Makanya karena enggak ditanyakan, ya saya enggak menjawab. Kalaupun saya ditanyakan, saya akan jawab."
"Saya ada di mana, posisi apa, tapi yang jelas tidak dalam surat itu,” tegasnya.
Roy menjelaskan bahwa pada 26 Maret 2025, ia tengah mengikuti acara buka bersama dengan komunitas otomotif di sebuah rumah makan di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
“Silakan diperiksa di situ. Kalau ada CCTV, silakan cek,” ujarnya.
Sebelumnya, Joko Widodo resmi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Yakup menyebutkan inisial lima orang yang terlibat dalam laporan tersebut, yaitu RS, ES, RS, T, dan K.
“Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
"Miskomunikasi" MTsN 2 Brebes Jelaskan Viral Angket Larangan Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
"Tak Ada yang Salah" Klarifikasi Sekolah di Brebes Soal Angket Dilarang Menuntut Jika Keracunan MBG |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Dosen UIN Malang Guling-guling Saat Ribut dengan Tetangga: Ada Teori Psikologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.