Sidang Korupsi Jembatan Merah
Tangis Pecah di Ruang Sidang Tipikor Semarang: Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Tangis pecah di ruang persidangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang saat sidang korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tangis pecah di ruang persidangan Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang selepas Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Sungai Gintung Kabupaten Purbalingga, Rabu (2/7/2025).
Selepas pembacaan tuntutan oleh jaksa, kelima terdakwa hendak keluar dari ruang persidangan.
Sebelum keluar dari ruangan persidangan, mereka telah ditunggu oleh keluarganya masing-masing.
Baca juga: Zaini Adik Ipar Ganjar Pranowo Bantah Terlibat Korupsi Jembatan Merah, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi
Pada saat itulah, tangis pecah di antara keluarga para terdakwa termasuk keluarga dari terdakwa Zaini Makarim Supriyanto.
Zaini merupakan adik ipar Ganjar Pranowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Mantan Calon Presiden RI.
Tampak Zaini yang mengenakan baju putih itu dikerubuti keluarganya.
Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap Zaini Makarim Supriyanto dengan hukuman lima tahun 6 bulan penjara.
Zaini merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut selama rentang tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dia dinilai menghambat pembangunan proyek dengan membangun jembatan tak sesuai kontrak sehingga tidak berfungsi maksimal.
Akibatnya, merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaini Makarim Supriyanto penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Bagus Suteja.
Zaini yang juga mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga itu juga dituntut denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara.
"Hal memberatkan akibat perbuatan terdakwa (Zaini) mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 2,2 miliar," jelas Jaksa Bagus.
Sebaliknya, pertimbangan yang meringankan lantaran terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Bagus melanjutkan, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 1999.
Dari Sampah Jadi Berkah, KKN USM Edukasi Pembuatan Pupuk Cair di Bandarjo Ungaran |
![]() |
---|
Ini Penyebab Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan dari Kopda Bazarsah di Sidang TNI Tembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Tabel Pinjaman KUR BSI 2025, Proses Cepat dan Bunga Ringan |
![]() |
---|
Viral BYD Tersambar Petir Tiga Kali, Benarkah Mobil Listrik Lebih Rawan? |
![]() |
---|
Gaji Perangkat Desa se Indonesia, Minimal Rp 2,7 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.