BSU 2025
11 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah Tak Dapat BSU 2025, Ini Datanya
Sebanyak 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam daftar bukan penerima BSU 2025.
11 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah Tak Dapat BSU 2025, Ini Datanya
TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam daftar bukan penerima BSU 2025.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali meyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Bantuan Subsidi tersebut diberiakn untuk mendorong daya beli masyarakat.
Baca juga: 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya
Penyaluran BSU 2025 telah dilaukan sejak Juni 2025.
Namun hingga saat ini, beberapa pekerja belum mendapatkan BSU 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap.
Tidak semua wilayah di Indonesia memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 11 kabupaten/kota yang tidak termasuk penerima BSU 2025.
Penyebab utamanya adalah karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut melampaui batas maksimal Rp3,5 juta, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut 11 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah yang tak dapat BSU 2025, lengkap dengan nominal upah minimum yang sudah dibulatkan ke atas:
1. Kabupaten Kotawaringin Barat - Rp 3.800.000
2. Kabupaten Kotawaringin Timur - Rp 3.600.000
3. Kabupaten Barito Selatan - Rp 3.900.000
4. Kabupaten Bario Utara - Rp 4.000.000
5. Kabupaten Sukamara - Rp 3.800.000
6. Kabupaten Lamandau - Rp 3.800.000
7. Kabupaten Seruyan - Rp 3.900.000
8. Kabupaten Katingan - Rp 3.600.000
9. Kabupaten Gunung Mas - Rp 3.600.000
10. Kabupaten Murung Raya - Rp 3.800.000
11. Kota Palangkaraya - Rp 3.600.000
Kenapa Wilayah-Wilayah Ini Tidak Dapat BSU?
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Jika suatu daerah menetapkan UMK di atas angka itu, maka semua pekerja di wilayah tersebut otomatis tidak masuk dalam sistem penerima BSU.
Bagi pekerja yang berdomisili di salah satu dari 11 daerah di atas namun merasa memenuhi kriteria gaji, tetap disarankan untuk mengecek status BSU secara mandiri, karena ada kemungkinan data individu tetap diverifikasi berdasarkan kondisi aktual.
Cara cek status BSU 2025:
1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
2. Akses situs BPJS TK: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
BSU Belum Cair
Peserta BSU yang mendapat notifikasi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU" berarti datanya sudah sesuai dengan syarat dasar dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Namun, proses belum selesai.
Verifikasi ini baru dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena itu, dana belum bisa disalurkan sampai validasi dari Kemnaker rampung.
Setelah lolos di BPJS, peserta masuk ke tahap validasi di bsu.kemnaker.go.id.
Di sinilah keputusan akhir akan dibuat. Jika data sesuai, peserta akan mendapat status "Ditetapkan" dan kemudian "Tersalurkan".
Namun, jika status Anda masih "Dalam Proses Validasi", maka bantuan belum bisa dicairkan.
Proses ini bisa memakan waktu karena pengecekan menyangkut data pribadi, rekening bank, dan kesesuaian kriteria lainnya.
Selain verifikasi, rekening bank yang tidak aktif atau salah juga bisa menghambat pencairan.
Anda mungkin diminta memperbarui data rekening, seperti:
a. Nama bank
b. Nama pemilik
c. Nomor rekening
d. Kesesuaian nama rekening dengan NIK
e. Gunakan rekening dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan pastikan tidak dalam kondisi pasif.
Jika Anda sudah bisa mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, beberapa status yang mungkin Anda lihat:
a. Terdaftar: Data Anda masuk dalam sistem
b. Ditetapkan: Sudah disetujui sebagai penerima
c. Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening
d. Dalam Proses Validasi: Masih dicek oleh Kemnaker
e. Tidak Memenuhi Syarat: Gagal karena salah satu syarat tidak terpenuhi
Perlu diketahui, peserta tidak akan mendapat BSU jika sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti:
1. Kartu Prakerja
2. PKH
3. BPUM
4. Selain itu, pekerja yang bukan WNI, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, atau bekerja di sektor non-prioritas juga bisa gagal menerima bantuan.
Jika Anda sudah lolos verifikasi namun belum menerima dana, lakukan langkah berikut:
a. Cek rutin situs https://bsu.kemnaker.go.id
b. Pantau aplikasi JMO dan email Anda
c. Pastikan rekening bank aktif dan sesuai
d. Tanya HRD tempat kerja untuk konfirmasi
e. Perbarui data jika diminta oleh sistem. (*)
BLT BSU 2025: Siap-siap Rp600 Ribu Hangus Jika Tidak Diambil |
![]() |
---|
10 Dokumen Wajib Dibawa! Bansos BSU 2025 di Jawa Tengah Segera Berakhir |
![]() |
---|
Segera Berakhir, BSU 2025 Tidak Diambil Lebih dari 31 Juli 2025 Bakal Hangus |
![]() |
---|
BSU 2025 Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Caranya |
![]() |
---|
BSU 2025 Tak Kunjung Cair? Coba Cek Aplikasi Pospay: Subsidi Rp600 Ribu Bisa Diambil di Kantor Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.