Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BSU 2025

11 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah Tak Dapat BSU 2025, Ini Datanya

Sebanyak 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam daftar bukan penerima BSU 2025.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG RUPIAH - Sebanyak 11 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah tak dapat BSU 2025. Daerah mana saja? 

11 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah Tak Dapat BSU 2025, Ini Datanya

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 11 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah masuk dalam daftar bukan penerima BSU 2025.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali meyalurkan Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Bantuan Subsidi tersebut diberiakn untuk mendorong daya beli masyarakat.

Baca juga: 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan Tak Dapat BSU 2025, Kenapa? Ini Alasannya

Penyaluran BSU 2025 telah dilaukan sejak Juni 2025.

Namun hingga saat ini, beberapa pekerja belum mendapatkan BSU 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara bertahap.

Tidak semua wilayah di Indonesia memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

Di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 11 kabupaten/kota yang tidak termasuk penerima BSU 2025.

Penyebab utamanya adalah karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut melampaui batas maksimal Rp3,5 juta, sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Berikut 11 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah yang tak dapat BSU 2025, lengkap dengan nominal upah minimum yang sudah dibulatkan ke atas:

1. Kabupaten Kotawaringin Barat - Rp 3.800.000

2. Kabupaten Kotawaringin Timur - Rp 3.600.000

3. Kabupaten Barito Selatan - Rp 3.900.000

4. Kabupaten Bario Utara - Rp 4.000.000

5. Kabupaten Sukamara - Rp 3.800.000

6. Kabupaten Lamandau - Rp 3.800.000

7. Kabupaten Seruyan - Rp 3.900.000

8. Kabupaten Katingan - Rp 3.600.000

9. Kabupaten Gunung Mas - Rp 3.600.000

10. Kabupaten Murung Raya - Rp 3.800.000

11. Kota Palangkaraya - Rp 3.600.000

Kenapa Wilayah-Wilayah Ini Tidak Dapat BSU?

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, pekerja yang berhak menerima BSU adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.

Jika suatu daerah menetapkan UMK di atas angka itu, maka semua pekerja di wilayah tersebut otomatis tidak masuk dalam sistem penerima BSU.

Bagi pekerja yang berdomisili di salah satu dari 11 daerah di atas namun merasa memenuhi kriteria gaji, tetap disarankan untuk mengecek status BSU secara mandiri, karena ada kemungkinan data individu tetap diverifikasi berdasarkan kondisi aktual.

Cara cek status BSU 2025:

1. Kunjungi situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

2. Akses situs BPJS TK: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

BSU Belum Cair

Peserta BSU yang mendapat notifikasi "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU" berarti datanya sudah sesuai dengan syarat dasar dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, proses belum selesai.

Verifikasi ini baru dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Karena itu, dana belum bisa disalurkan sampai validasi dari Kemnaker rampung.

 Setelah lolos di BPJS, peserta masuk ke tahap validasi di bsu.kemnaker.go.id.

Di sinilah keputusan akhir akan dibuat. Jika data sesuai, peserta akan mendapat status "Ditetapkan" dan kemudian "Tersalurkan".

Namun, jika status Anda masih "Dalam Proses Validasi", maka bantuan belum bisa dicairkan.

Proses ini bisa memakan waktu karena pengecekan menyangkut data pribadi, rekening bank, dan kesesuaian kriteria lainnya.

Selain verifikasi, rekening bank yang tidak aktif atau salah juga bisa menghambat pencairan.

Anda mungkin diminta memperbarui data rekening, seperti:

a. Nama bank

b. Nama pemilik

c. Nomor rekening

d. Kesesuaian nama rekening dengan NIK

e. Gunakan rekening dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan pastikan tidak dalam kondisi pasif.

 
Jika Anda sudah bisa mengakses laman bsu.kemnaker.go.id, beberapa status yang mungkin Anda lihat:

a. Terdaftar: Data Anda masuk dalam sistem

b. Ditetapkan: Sudah disetujui sebagai penerima

c. Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening

d. Dalam Proses Validasi: Masih dicek oleh Kemnaker

e. Tidak Memenuhi Syarat: Gagal karena salah satu syarat tidak terpenuhi
 

Perlu diketahui, peserta tidak akan mendapat BSU jika sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti:

1. Kartu Prakerja

2. PKH

3. BPUM

4. Selain itu, pekerja yang bukan WNI, tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, atau bekerja di sektor non-prioritas juga bisa gagal menerima bantuan.

Jika Anda sudah lolos verifikasi namun belum menerima dana, lakukan langkah berikut:

a. Cek rutin situs https://bsu.kemnaker.go.id

b. Pantau aplikasi JMO dan email Anda

c. Pastikan rekening bank aktif dan sesuai

d. Tanya HRD tempat kerja untuk konfirmasi

e. Perbarui data jika diminta oleh sistem. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved