Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DP3A Kota Semarang Sosialisasikan DBHCHT, Sinergi Menuju Kota Layak Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menggelar sosialisasi DBHCHT

Editor: galih permadi
DP3A Kota Semarang dok
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menggelar sosialisasi Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aruss Hotel Semarang, Rabu (21/5). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang menggelar sosialisasi Perundang-Undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Aruss Hotel Semarang, Rabu (21/5). Sosialisasi dihadiri perempuan pelaku usaha retail, pedagang rokok, ekspedisi, agen bus, PKK kelurahan, dan pedagang pasar.

Hadir sebagai narasumber yakni Plt Kepala DP3A Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto; Nurul Hidayati dari bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Semarang selaku sekretariat DBHCHT Kota Semarang; Indah Widayaning Ayu dari Bea Cukai Kota Semarang; dan Nurul Ashar sebagai Jaksa Bidang Intelijen di Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Noegroho mengatakan perempuan memegang peranan penting dalam proses edukasi mengenai dampak negatif rokok. Adanya sosialisasi ini diharapkan ada sinergi edukasi dan pemberdayaan bersama menuju Semarang Kota Layak Anak. “Mereka tidak hanya berperan sebagai pendidik yang mendidik anak-anak tentang bahaya merokok, tetapi juga dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi. Perempuan berpotensi menjadi agen perubahan yang kuat dalam keluarga dan komunitas, serta dapat mempengaruhi masyarakat secara luas,” ujarnya.

Kecerdasan perempuan dalam mendidik dan rasa tanggung jawab, lanjut Noegroho, akan memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan anak-anak. “Dengan harapan yang tinggi, kami berharap Kota Semarang dapat menjadi kawasan tanpa rokok melalui penerapan kebijakan dan sosialisasi yang berkesinambungan. Kunci untuk mencapai perubahan ini terletak pada kemampuan kita untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi generasi mendatang,” imbuhnya.

Noegroho mengungkapkan fakta yang mencengangkan bahwa sekitar 70 juta perokok aktif di Indonesia, sebagian besar dari mereka adalah anak muda termasuk dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun. “Data ini menggambarkan tantangan serius yang dihadapi dalam upaya perlindungan anak, khususnya terkait paparan dengan asap rokok,” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, kata Noegroho, pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting dengan melindungi hak anak melalui sistem pembangunan yang dikenal sebagai kota layak anak. “Kami juga menekankan pentingnya menciptakan kawasan bebas rokok mencakup berbagai tempat seperti fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat kerja, transportasi umum, area bermain anak, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. Ini adalah langkah-langkah strategi untuk memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan sehat dan aman,” ujarnya.

Sementara itu, Indah memberikan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan hasil tembakau yakni beberapa karakteristik barang dikenakan cukai. Indah berharap sosialisasi ini memberikan informasi penting mengenai ciri-ciri rokok illegal. “Pengetahuan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jehan memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana pelanggaran  berkaitan dengan barang-barang tidak memiliki pita bea cukai dan peredaran rokok ilegal. “Produsen dan pengedar rokok tanpa pita cukai dan ilegal akan dikenakan pidana sesuai UU No. 39 Tahun 2007,” ujarnya.

Nurul menambahkan pemanfaatan DBHCHT untuk 2025 memiliki tujuan untuk mendukung program-program prioritas yang fokus pada perlindungan pekerja rentan. Salah satunya melalui fasilitas kepesertaan BPIS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan bagi para pekerja. “DBHCHT juga dialokasikan untuk penguatan penegakan hukum, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat umum,” ujarnya.

Nurul menambahkan alokasi DBHCHT kali ini berfokus pada perluasan jangkauan manfaat sosial. “Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari program ini. Selain itu, juga upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara sinergis antara berbagai perangkat daerah. Tujuan dari semua ini adalah untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang inklusif, yang tidak hanya memperhatikan aspek keuangan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved