Berita Kriminal
Komplotan Maling Spesialis Rokok Asal Pekalongan Satroni Puluhan Minimarket dan Toko Kelontong
Polisi menangkap tiga tersangka komplotan maling spesialis rokok asal Pekalongan dan satu penadah dalam kasus pencurian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Selanjutnya tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.
"Mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok," paparnya.
Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ariawan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart Semarang Valentinus Daru Harjanto, mengatakan, akibat pencurian komplotan tersebut mengalami kerugian cukup besar.
"Di tempat kami ada 10 toko yang dicuri," paparnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng.
Perwakilan toko kelontong RB Mantap Kendal, Rozikin menuturkan, kerugian tokonya mencapai Rp456 juta akibat puluhan rokok telah dicuri.
"Barang yang diincar hanya rokok saja," ungkapnya. (Iwn)
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.