Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Komplotan Maling Spesialis Rokok Asal Pekalongan Satroni Puluhan Minimarket dan Toko Kelontong

Polisi menangkap tiga tersangka komplotan maling spesialis rokok asal Pekalongan dan satu penadah dalam kasus pencurian

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

Selanjutnya tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.

"Mereka mencuri dengan cara  merusak atap toko,  gembok sampai merusak tembok," paparnya.

Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Ariawan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart Semarang Valentinus Daru Harjanto, mengatakan, akibat pencurian komplotan tersebut mengalami kerugian cukup besar.

"Di tempat kami ada 10 toko yang dicuri," paparnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng. 


Perwakilan toko kelontong RB Mantap Kendal, Rozikin menuturkan,  kerugian tokonya mencapai Rp456 juta akibat puluhan rokok telah dicuri.

"Barang yang diincar hanya rokok saja," ungkapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved