Berita Kriminal
Komplotan Maling Spesialis Rokok Asal Pekalongan Satroni Puluhan Minimarket dan Toko Kelontong
Polisi menangkap tiga tersangka komplotan maling spesialis rokok asal Pekalongan dan satu penadah dalam kasus pencurian
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Selanjutnya tersangka Amat Indang Jaya bertugas sebagai sopir, mengamati situasi ketika kawan-kawannya mencuri dan menjual barang hasil curian.
"Mereka mencuri dengan cara merusak atap toko, gembok sampai merusak tembok," paparnya.
Keempat tersangka yang tertangkap dikenakan pasal berbeda. Tiga tersangka pencurian Muhyidin, Agus dan Amat Indang Jaya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Ariawan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Cabang Alfamart Semarang Valentinus Daru Harjanto, mengatakan, akibat pencurian komplotan tersebut mengalami kerugian cukup besar.
"Di tempat kami ada 10 toko yang dicuri," paparnya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng.
Perwakilan toko kelontong RB Mantap Kendal, Rozikin menuturkan, kerugian tokonya mencapai Rp456 juta akibat puluhan rokok telah dicuri.
"Barang yang diincar hanya rokok saja," ungkapnya. (Iwn)
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Warlok Berulah Keroyok Pekerja Warung Penyet di Semarang, Korban Tewas Dihajar Stik Golf |
![]() |
---|
Begini Cara Feri Penagih Bank Titil Bunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap, Warga Emosi |
![]() |
---|
Hancurnya Hati Ayah di Kudus, Anaknya Dirudapaksa Pria Asal Grobogan, Nyaris 2 Tahun Belum Ditangkap |
![]() |
---|
Pendeta Kristen Semarang Adi Suprobo Divonis 7 Tahun Penjara: Lecehkan Korban saat Baca Alkitab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.