Berita Solo
ASN Pelaku Pelecehan Seksual di Dinkes Solo Turun Pangkat Jadi Petugas Kebersihan
Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pelecehan di Dinas Kesehatan Kota Solo kini menjadi petugas kebersihan.
Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pelecehan di Dinas Kesehatan Kota Solo kini menjadi petugas kebersihan.
Keputusan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaku pelecehan seksual tersebut diturunkan jabatannya menjadi petugas kebersihan.
Baca juga: Solo Masuk 3 Besar Kota di Jawa Tengah dengan Jumlah Pinjaman Kredit Tertinggi, Disusul Kudus
Kepala BKPSDM Pemkot Solo, Dwi Ariyatno, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Sudah ada persetujuan BKN.
Kemudian sejak tanggal (keputusan) diserahkan.
Diberikan waktu 15 hari, jika tidak ada keberatan keputusannya efektif berlaku," ungkapnya pada Jumat (4/7/2025).
Dwi menjelaskan, pelaku pelecehan seksual sebelumnya memiliki jabatan staf pelaksana kelas 5 administrasi perkantoran.
Terus kemudian sekarang menjadi pelaksana kelas 1 operator layanan operasional petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Itu 12 bulan, sifatnya tidak wajib.
Kemudian kembali ke jabatan semula.
Karena dari kelas 1 ke kelas 5 dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan.
Pakai uji kompetensi dia harus melalui proses ketika mengawali karirnya dulu," sambungnya.
Dwi mengutarakan, jelas ada perbedaan antara jabatan yang sebelumnya dengan jabatan sekarang.
Termasuk upah kinerja yang lebih sedikit dari posisi sebelumnya.
"Jelas terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi setara dengan tingkat level tugasnya.
Itukan kelas 5 kompensasinya beda dengan kelas 1.
Kemudian di bidang tugasnya, dia sebelumnya tugasnya di administrasi kemudian sekarang di lapangan.
Konsekuensi penugasan dan hak kepegawaian beda," jelas Dwi.
Jika tunjangan kinerja saat menjabat di Dinas Kesehatan Solo kelas 5 berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Maka oknum tersebut kini menjabat di kelas 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tunjangan kinerjanya hanya antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
ASN pelaku pelecehan seksual tersebut mulai Senin sudah turun jabatan menjadi petugas kebersihan.
"Senin efektif, intruksinya Senin besuk mulai tugas," pungkas Dwi. (waw)
Baca juga: Pelari Tertabrak Motor di Yos Sudarso Solo Meninggal Dunia, Polisi Masih Dalami CCTV
Diresmikan Respati Ardi, Ini Sederet Fasilitas di Gedung Baru RS Hermina Solo |
![]() |
---|
Awalnya Dikira Barang Antik, Pria di Solo Kaget Temukan Granat Tangan Berusia 72 Tahun |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Tukang Rosok di Kampung Debegan Solo Temukan Granat Aktif |
![]() |
---|
Kisah Martin WNA Polandia Kehilangan Sepeda Patrol, Hendak Dijual Pelaku Seharga Rp8 Juta di Solo |
![]() |
---|
Kepala Sekolah SMA Pangudiluhur Santo Yosef: Mas Wapres Gibran Tak Pernah Sekolah di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.