Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Gibran Berkantor di Papua

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Kabar itu dihembuskan  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkap hal itu dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025). 

Baca juga: Gibran Tiba-tiba Bilang Soal Move On dari Dipecat PDI-P, Ini Respon Elite Partai Banteng

Baca juga: Profil Irjen Pol Dadang Hartanto Diminta Menghadap Prabowo, Tak Ada LHKPN, Segini Harta Kekayaannya

Ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019).
Ketua tim hukum 01 Yusril Ihza Mahendra usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/7/2019). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).

Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.

Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril.

"Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.

Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved