Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhirnya Bu Guru Cicih Jual 3 Tanah untuk Lunasi Tabungan Siswa Rp 343 Juta

Kasus penyalahgunaan uang tabungan siswa oleh Bu Guru Cicih.. menjual 3 tanah untuk mengganti tabungan siswa SD N 1 Mekarsari sebesar Rp 343 Juta

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Istimewa
ILUSTRASI - Buku tabungan siswa, Bu guru pakai tabungan siswa sampai Rp 343 juta untuk keperluan pribadi 

Akhirnya Bu Guru Cicih Jual 3 Tanah untuk Lunasi Tabungan Siswa Rp 343 Juta

TRIBUNJATENG.COM – Kasus penyalahgunaan uang tabungan siswa oleh Bu Guru Cicih, pensiunan guru SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi sorotan. 

Total dana yang dipakai mencapai Rp343 juta. 

Kini, Bu Guru Cicih akhirnya buka suara dan mengaku siap mengagunkan tiga bidang tanahnya demi mengembalikan uang tabungan para siswa yang sempat ia gunakan untuk modal usaha.

Perempuan yang dikenal sebagai guru teladan semasa aktif mengajar itu kini harus menghadapi tekanan publik serta tuntutan dari para orang tua murid. 

Meski usahanya telah bangkrut dan uang modal habis, Cicih menyatakan dirinya tidak lari dari tanggung jawab. 

Ia menyebut sudah berupaya menjual aset, meski hingga saat ini belum laku. "Saya akan ganti, saya siap jual tanah saya. Tapi belum ada yang beli," katanya kepada pihak sekolah.

Namun, nilai total dari tiga bidang tanah yang ditawarkan disebut tidak mencukupi untuk menutup semua kerugian. Pihak sekolah bahkan menyatakan kemungkinan pengembalian harus dilakukan secara mencicil dan dibantu oleh keluarga Cicih.

Kepala SD Negeri 1 Mekarsari, Ade Haeruman, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah beberapa kali memanggil Bu Guru Cicih

“Kalau untuk guru yang bersangkutan, itu sudah sering dipanggil. Jawabannya, sudah mau dijual asetnya tapi belum ada yang membeli,” ujarnya.

Menurut Ade, meski Cicih berencana mengganti rugi, nominal dari nilai tanah yang digadaikan masih kurang jauh dari jumlah utang. 

“Ya, masih kurang (asetnya). Paling nyicil dari gaji ke-13. Sisanya, dari pihak keluarga yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk membantu kekurangannya,” katanya.

Kasus ini bermula dari keinginan Cicih untuk membangun usaha pribadi. 

Namun sayangnya, usaha yang dimodali dari tabungan siswa itu gagal total. 

Cicih menggunakan uang tabungan siswa sebesar Rp343.900.000 sebelum tahun 2017, saat ia masih aktif sebagai guru.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Darso, menyayangkan tindakan Cicih. 

“Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha. Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu,” ucapnya.

Darso menegaskan bahwa pemakaian uang tabungan siswa, meskipun dengan niat baik, tetap tidak dibenarkan. 

“Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh,” tegasnya.

Darso menjelaskan bahwa uang tabungan adalah titipan dari orang tua siswa, sehingga penggunaannya wajib mendapat persetujuan seluruh wali murid. Karena kasus ini terjadi di masa lalu, pihaknya pun tak memiliki wewenang langsung untuk mengambil tindakan tegas. 

“Makanya, karena kejadiannya pada tahun 2017 lalu, kami tidak bisa berbuat banyak,” katanya.

Di sisi lain, orang tua siswa masih menunggu kepastian. Salah satunya, Eful (40), orang tua siswa yang kini duduk di bangku SMP. Ia menyebut anaknya memiliki tabungan sekitar Rp29 juta saat masih sekolah di SD Negeri 1 Mekarsari.

“Kita masih tetap menunggu,” ujar Eful saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (21/6/2026). Ia menambahkan, orang tua sempat memberi waktu seminggu kepada pihak sekolah untuk bermusyawarah.

Namun bila dalam waktu yang telah disepakati belum ada kejelasan, para orang tua murid mengancam akan mendatangi langsung sekolah dan Bu Guru Cicih. “Jadi, kita akan datang langsung jika nanti tidak ada kabar,” tegasnya. Soal apakah akan melapor ke polisi, Eful menyerahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah para orang tua lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved