Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tampang Kadi dan Narti, Kakek Nenek yang Gugat Cucu Sendiri di Indramayu: Tidak Sejahat Itu

Kakek dan nenek yang menggugat cucu sendiri karena warisan almarhum anaknya kini mengaku tertekan.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Tribun Jabar / Handika Rahma
KAKEK GUGAT CUCU : Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah.- Tampang Kadi dan Narti, Kakek Nenek yang Gugat Cucu Sendiri di Indramayu: Tidak Sejahat Itu 

TRIBUNJATENG.COM - Kakek dan nenek yang menggugat cucu sendiri karena warisan almarhum anaknya kini mengaku tertekan.

Kakek dan nenek itu sendiri bernama Kadi dan Narti.

Kondisi Kadi dan Narti yang merasa tertekan dengan pemberitaan viral itu diungkap oleh kuasa hukum keduanya, Ade Firmansayh Ramadhan.

Menurut Ade, kliennya tidak sejahat seperti yang dipikirkan oleh warganet.

Bahkan Kadi dan Narti tertekan secara batin dan malu.

“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.

Ade mengungkap jika kliennya awalnya tak mau membawa masalah ini pengadilan.

Apalagi menggugat cucu mereka sendiri.

Namun cucu pertama mereka yang bernama Heryatno (20) menantang Kadi dan Narti.

Gugatan ini bermula saat anak Kadi dan Narti atau ayah Heryatno (20) dan ZI (12) meninggal.

Kadi dan Narti khawatir ibu Heryatno akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.

Kakek dan nenek ini lalu memberikan syarat kepada ibu mereka jika menikah lagi harus meninggalkan rumah itu.

Hal itu lah yang menjadi ketegangan keluarga ini.

Namun cucu pertama mereka, Heryatno minta jika rumah dikosongkan harus ada surat pengadilan.

“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia di kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025) melansir dari Tribunjabar.com.

Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.

Kakek nenek ini telah menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. 

Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.

Kadi sendiri tak masalah jika cucunya tinggal di rumah itu.

Namun sang ibu harus pindah jika hendak menikah lagi.

“Kalau untuk Heryatno dan Zaki sebenarnya tidak masalah tinggal di sana, itu cucu mereka sendiri,” ujar dia.

Tanah itu milik Kadi dan Narti sesuai dengan Sertifkat Hak Milik (SHM) nomor 402 dengan nama Kadi dan Narti. 

Tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta, uang itu murni uang mereka.

Kemudian sertifikat jadi 2010 pakai nama dia sendiri.

Tanah itu lalu diizinkan oleh Kadi untuk ditempati anaknya Suparto dan keluarganya. Di sana almarhum Suparto membangun rumah dan membuka usaha ikan bakar.

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved