Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

8 Fakta Kasus Calon Pengantin Gugat Puskesmas Rp1,1 Miliar Gara-Gara Hasil Tes Hamil Keliru

menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Gugatan dilayangkan karena hasil tes kehamilan dari Puskesmas tersebut dinyatakan kelir

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Info Bireuen
GUGAT PUSKESMAS - Seorang calon pengantin perempuan di Kabupaten Bireue Aceh, menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar setelah dinyatakan hamil secara keliru.  Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar. Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut. 

 

8 Fakta Kasus Calon Pengantin Gugat Puskesmas Rp1,1 Miliar Gara-Gara Hasil Tes Hamil Keliru


TRIBUNJATENG.COM – Kasus batalnya pernikahan seorang calon pengantin perempuan di Kabupaten Bireuen, Aceh, menjadi sorotan setelah ia menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Gugatan dilayangkan karena hasil tes kehamilan dari Puskesmas tersebut dinyatakan keliru dan berdampak besar pada nama baik hingga masa depan sang calon mempelai wanita.

Berikut fakta-fakta lengkap dari peristiwa yang mengguncang publik Aceh tersebut:

 
???? 1. Tes Hamil di Puskesmas Jadi Pemicu Masalah
Perempuan berinisial F melakukan tes kehamilan di Puskesmas Samalanga menjelang hari pernikahannya. Hasilnya dinyatakan positif hamil, dan informasi ini disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

 
???? 2. Pernikahan Batal Akibat Tes Positif
Setelah kabar tersebut menyebar, pihak keluarga calon suami membatalkan pernikahan yang sudah direncanakan. F merasa tercemar nama baiknya karena dianggap hamil di luar nikah.

 
???? 3. Tes Ulang di Banda Aceh: Hasil Negatif
Tak lama berselang, F melakukan tes ulang di Banda Aceh, dan hasilnya negatif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tes sebelumnya di Puskesmas tidak akurat.

 
???? 4. Gugat Ganti Rugi Rp1,1 Miliar
F dan keluarganya menggugat Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025, menuntut ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp1,1 miliar. Tuntutan mencakup kerugian psikologis, pembatalan pernikahan, serta rusaknya nama baik.

 
???? 5. Jaksa Dampingi Puskesmas sebagai Tergugat
Kejaksaan Negeri Bireuen, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kini mendampingi pihak Puskesmas Samalanga dalam proses hukum. Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

 
???? 6. Sidang Mediasi Digelar, Belum Ada Kesepakatan
Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. Namun, belum ada kesepakatan. Sidang lanjutan pada Senin, 7 Juli 2025 kembali ditunda karena hakim mediator memberi waktu tambahan untuk penyusunan proposal mediasi.

 
???? 7. Kajari Bireuen Beri Pernyataan Resmi
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memberi pendampingan hukum yang profesional. Ia menyatakan, “Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil.”

 
???? 8. Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Publik
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik diingatkan untuk tidak membuat kesimpulan sebelum ada keputusan hukum resmi.

 
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai kehati-hatian dalam menyampaikan hasil pemeriksaan medis, khususnya yang berdampak besar terhadap kehidupan pribadi seseorang. Proses hukum masih berlangsung dan menanti hasil mediasi antara kedua belah pihak.

 
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved