Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Duduk Perkara F Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar, Bikin Pernikahannya Batal

F menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar setelah dinyatakan hamil secara keliru.  Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, perni

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Instagram/ Info Bireuen
GUGAT PUSKESMAS - Seorang calon pengantin perempuan di Kabupaten Bireue Aceh, menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar setelah dinyatakan hamil secara keliru.  Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar. Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut. 

Duduk Perkara F Gugat Puskesmas Rp 1,1 Miliar, Bikin Pernikahannya Batal


TRIBUNJATENG.COM – Seorang calon pengantin perempuan di Kabupaten Bireue Aceh, menggugat Puskesmas Samalanga senilai lebih dari Rp1,1 miliar setelah dinyatakan hamil secara keliru


Akibat hasil tes yang tidak akurat itu, pernikahan yang telah direncanakan batal digelar. Perempuan berinisial F merasa nama baik dan masa depannya hancur akibat pernyataan keliru tersebut.


F awalnya melakukan tes kehamilan di Puskesmas Samalanga menjelang hari pernikahannya. 


Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya positif hamil, yang kemudian disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan membuat rencana pernikahannya dengan sang calon suami dibatalkan. 


Namun, hanya berselang sepekan, F kembali menjalani tes di Banda Aceh dan hasilnya justru negatif.


Tak terima dengan dampak yang ditimbulkan, keluarga F melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada 25 Juni 2025. Mereka menuntut ganti rugi materiel dan imateriel sebesar Rp1,1 miliar atas kerugian nama baik, psikologis, serta pembatalan pernikahan yang telah disiapkan.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut dan kini tengah mendampingi Puskesmas Samalanga sebagai pihak tergugat. 


Pendampingan hukum itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor: SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.


Sidang perdana kasus ini digelar pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda mediasi. 


Namun, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Sidang lanjutan pun dilaksanakan Senin (7/7/2025), di mana mediasi kembali ditunda lantaran hakim mediator memberikan waktu tambahan bagi penggugat dan tergugat untuk menyiapkan proposal mediasi.


Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, menyatakan komitmen Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional kepada Pemkab Bireuen dalam kasus ini. 


“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian perkara kepada pihak (berwenang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved