Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Darmawati Nikmati Uang Haram dari Suami yang Didapat dari Judi Online: Beli Perhiasan Louis Vuitton

Darmawati diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membelanjakan barang mewah setelah suaminya, Muhrijan terlibat dalam praktik judol.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
tribunnews.com
KASUS JUDOL KOMINFO - Terdakwa Darmawati diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membelanjakan barang-barang mewah setelah suaminya, Muhrijan alias Agus, terlibat dalam praktik melindungi situs judi online (judol). 

Darmawati Nikmati Uang Haram dari Suami yang Didapat dari Judi Online: Beli Perhiasan Louis Vuitton

TRIBUNJATENG.COM - Kelakuan istri Muhjiran atau Agus memanfaatkan akses Kominfo terhadap situs judi online belakangan menjadi sorotan.

Terdakwa Darmawati diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membelanjakan barang-barang mewah setelah suaminya, Muhrijan alias Agus, terlibat dalam praktik melindungi situs judi online (judol).

Kasus ini diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam persidangan kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/7/2025). 

Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, mengakui menerima uang bulanan fantastis sebesar Rp 500 juta dan tiga unit mobil mewah dari sang suami, yang diketahui berperan sebagai makelar situs judi online (judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan membeberkan bahwa Darmawati mendapatkan tiga kendaraan mewah, yakni BMW X7, Lexus, dan Toyota Fortuner.

Ketiga mobil tersebut dibeli menggunakan uang yang berasal dari aktivitas ilegal Muhrijan dalam melindungi situs-situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, saudara mengaku menerima uang dari suami dan mendapatkan aset berupa tiga mobil, yakni Lexus, Fortuner, dan BMW X7,” ujar jaksa mengutip TribuJatim, Kamis (10/7/2025).

Darmawati pun menjelaskan bahwa perubahan gaya hidup mereka terjadi secara drastis pada tahun 2024, bersamaan dengan keterlibatan suaminya dalam jaringan judi online. 

Sebelum itu, kehidupan mereka disebutnya biasa saja.

Terima Ratusan Juta Setiap Bulan

Selain mobil, Darmawati juga menerima uang bulanan dalam jumlah besar. 

Ketika jaksa menanyakan jumlah pasti yang diberikan Muhrijan sebelum 2024, Darmawati menyebut angka Rp 500 juta. 

Namun, saat diperjelas, ia menyatakan nominalnya bervariasi antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta.

Meski menerima uang dalam jumlah besar, Darmawati mengaku tidak bekerja dan hanya menjalani peran sebagai ibu rumah tangga. 

Mereka pun masih tinggal di rumah kontrakan dengan sewa bulanan sebesar Rp 3,5 juta.

Dalam sidang, Darmawati mengungkapkan bahwa dana dari suaminya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sekolah anak, membeli perhiasan, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Ketika jaksa mendesak penjelasan lebih rinci, Darmawati hanya menyebutkan kebutuhan umum seperti biaya sekolah dan pembelian perhiasan. 

Hal ini membuat jaksa merasa Darmawati enggan memberikan keterangan terbuka dan malah terlihat berkelit.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mengungkap transaksi keuangan dan pembelian barang mewah oleh Darmawati. 

Di antaranya, tercatat ada sejumlah setoran tunai ke rekening bank dengan nilai yang fantastis yaitu Rp 100 juta, Rp 1,09 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, hingga Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, ia juga membeli sejumlah barang mewah seperti iPhone 16 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, serta dua cincin Louis Vuitton.

Barang-barang lainnya termasuk jam tangan Louis Vuitton senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, kacamata Dior, koper LV, tas Chanel warna pink, serta seekor sapi. 

Terdapat pula transfer dana masing-masing Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto.

Darmawati masuk dalam klaster keempat kasus beking situs judol, yaitu klaster Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Selain Darmawati, dua nama lainnya dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah dan Adriana Angela Brigita.

Kasus ini sendiri terbagi dalam empat klaster: koordinator jaringan, eks pegawai Kominfo, agen situs judol, dan penampung hasil pencucian uang.

Atas perbuatannya, Darmawati didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana berat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved