Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Inilah Sasaran Utama Operasi Patuh Candi 2025 di Demak: Macet, Pelanggaran, Hingga Kecelakaan

Polres Demak menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Patuh Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (11/7/2025).

Penulis: faisal affan | Editor: raka f pujangga
dok. Polres Demak
OPERASI PATUH CANDI - Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, didampingi Kabag Ops Kompol Supardiyono memberikan arahan kepada anggota Polres Demak sebelum melaksanakan Operasi Patuh Candi 2025, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK — Kepolisian Resor (Polres) Demak menggelar Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Patuh Candi 2025 di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini digelar untuk memastikan kesiapan personel menjelang pelaksanaan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025.

Baca juga: Ini Jenis Pelanggaran yang Mendominasi Selama Operasi Patuh Candi 2024, Total 125 Ribu Ditilang

Latpra Ops dipimpin oleh Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, didampingi Kabag Ops Kompol Supardiyono, serta diikuti seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Patuh Candi.

Dalam arahannya, Wakapolres menekankan pentingnya peran setiap Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab dan fungsi masing-masing.

"Setiap Satgas harus memahami dan melaksanakan tugas dengan baik agar operasi berjalan lancar dan mencapai sasaran," tegas Hendrie.

Sementara itu, Kabag Ops Kompol Supardiyono menjelaskan Latpra Ops bertujuan untuk melakukan pengecekan kesiapan personel, peralatan, dan pemahaman tugas menjelang operasi.

Baca juga: Operasi Patuh Candi 2024, 125 Ribu Pelanggar Ditilang : Mayoritas Tak Pakai Helm

“Operasi Patuh Candi 2025 bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas,” jelasnya.

Adapun sasaran operasi meliputi potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved