Syarat KUR untuk Bangun Rumah, Punya Usaha Minimal Sudah 6 Bulan
syarat KUR Perumahan: memiliki usaha aktif minimal sudah....pinjaman hingga Rp500 juta guna membangun atau merenovasi rumah.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Selain Kontraktor, KUR untuk Bangun Rumah Renovasi Rumah Maksimal Rp 500 Juta
TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan membuka kesempatan bagi masyarakat umum, bukan hanya kontraktor, untuk memperoleh pinjaman hingga Rp500 juta guna membangun atau merenovasi rumah.
Melalui skema KUR Perumahan, warga yang memiliki usaha produktif kini bisa mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp500 juta.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah baru atau renovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.
“Selama peminjam memiliki usaha aktif dan legal, KUR bisa diajukan meskipun mereka bukan kontraktor,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dikutip dari Infobanknews, Selasa (8/7/2025).
Pinjaman ini menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan untuk mendukung target pembangunan 3 juta rumah. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp13 triliun untuk skema KUR Perumahan tahun ini.
Program ini juga dilengkapi dengan subsidi bunga sebesar 5 persen, sehingga debitur hanya membayar bunga efektif sekitar 6–7 persen per tahun. Tenor pinjaman bisa mencapai 5 tahun, bergantung pada kebijakan masing-masing bank penyalur.
Selain perorangan, pelaku UMKM di sektor konstruksi seperti kontraktor kecil juga bisa mengakses KUR dengan plafon yang jauh lebih besar, yakni hingga Rp5 miliar. Skema ini ditujukan bagi kontraktor yang berkomitmen membangun rumah tipe 36 dalam jangka 4–5 tahun.
Dengan perluasan skema ini, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang bisa membangun rumah layak sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor UMKM.
Syarat KUR untuk renovasi rumah:
Syarat Umum
- Usaha produktif aktif minimum 6 bulan Pemohon harus menjalankan usaha produktif minimal selama 6 bulan sebelumnya.
- Usia minimum 21 tahun. Untuk pemohon menikah, usia minimal 17 tahun juga diperbolehkan.
- Legalitas usaha Dilengkapi dengan: NIB atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/kelurahan/sejenisnya.
- NPWP wajib untuk pengajuan di atas Rp 50 juta.
- Dokumen identitas Harus menyertakan: KTP, KK, akta nikah (jika sudah menikah).
- Riwayat kredit lancar
- Tidak sedang memiliki kredit produktif (kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit).
- Kolektibilitas lancar (tanpa tunggakan).
Persyaratan Dokumen
-Identitas
KTP, KK, akta nikah (jika menikah), NPWP (jika > Rp 50 juta)
-NIB atau Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/kelurahan
-Legalitas tanah / bangunan
Disarankan legalitas tanah/bangunan jelas agar proses verifikasi berjalan lancar
(*)
KUR untuk bangun rumah
KUR untuk renovasi rumah
membangun atau merenovasi rumah
KUR Perumahan
syarat KUR untuk bangun rumah
syarat KUR Perumahan
Diperbolehkan, Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah Renovasi Rumah Maksimal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Plafon Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah Renovasi Rumah Maksimal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Pinjaman KUR BRI Sekarang Boleh untuk Bangun Rumah, Ini Syarat KUR Perumahan |
![]() |
---|
Info Lengkap Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah, Plafon Maksimal Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Syarat Dokumen KUR Perumahan, Pinjaman Pemerintah untuk Bangun Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.