Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Info Lengkap Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah, Plafon Maksimal Rp 500 Juta

Lewat program KUR Perumahan, individu yang memiliki usaha aktif dan berkelanjutan bisa mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal Rp500 juta

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jogja/Istimewa
Info Lengkap Pinjaman KUR untuk Bangun Rumah, Plafon Maksimal Rp 500 Juta 

KUR Bisa untuk Bangun atau Renovasi Rumah, Tak Harus Kontraktor, Plafon Hingga Rp500 Juta

TRIBUNJATENG.COM – Pemerintah kini memperluas penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), memungkinkan masyarakat umum, termasuk non-kontraktor, untuk memperoleh pembiayaan hingga Rp500 juta guna keperluan pembangunan maupun renovasi rumah.

Lewat program KUR Perumahan, individu yang memiliki usaha aktif dan berkelanjutan bisa mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Dana pinjaman ini bisa digunakan untuk membangun rumah baru maupun memperbaiki hunian yang juga dimanfaatkan sebagai tempat menjalankan usaha.

“Selama pemohon memiliki usaha yang aktif dan sah secara hukum, mereka bisa mengajukan KUR meskipun bukan seorang kontraktor,” jelas Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dikutip dari Infobanknews pada Selasa (8/7/2025).

Pembiayaan ini menjadi bagian dari sistem pendanaan terintegrasi guna mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp13 triliun tahun ini dalam skema KUR Perumahan.

Nasabah juga akan mendapatkan bantuan subsidi bunga sebesar 5 persen, sehingga bunga pinjaman yang harus dibayar hanya sekitar 6 hingga 7 persen efektif per tahun. Jangka waktu pinjaman dapat mencapai 5 tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Selain masyarakat umum, pelaku usaha kecil di bidang konstruksi seperti kontraktor mikro juga berkesempatan mengakses KUR dengan jumlah pinjaman yang lebih besar, hingga Rp5 miliar. Skema ini menyasar kontraktor yang berkomitmen membangun rumah tipe 36 dalam rentang waktu 4 sampai 5 tahun ke depan.

Melalui program ini, pemerintah berharap lebih banyak warga bisa memiliki hunian yang layak dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lewat sektor UMKM.


---

Ketentuan KUR untuk Renovasi Rumah

Syarat Umum

1. Telah menjalankan usaha produktif minimal 6 bulan.


2. Berusia minimal 21 tahun, atau 17 tahun jika sudah menikah.


3. Memiliki legalitas usaha berupa NIB atau surat keterangan usaha dari RT/RW/kelurahan atau yang sejenis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved