Berita Viral
Gadis Penjual Bakso Punya Anak dari Suami yang Sudah Beristri: Takut Ketahuan Kubur Bayi Sendiri
Warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang pusat perbelanjaan.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Gadis Penjual Bakso Punya Anak dari Suami yang Sudah Beristri: Takut Ketahuan Kubur Bayi Sendiri
TRIBUNJATENG.COM - Warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, digemparkan dengan penemuan jasad bayi yang terkubur di belakang pusat perbelanjaan Bone Trade Center (BTC), Kamis (10/7/2025).
Polisi pun menetapkan seorang gadis berusia 16 tahun, yang sehari-hari berjualan bakso, sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Penemuan tersebut bermula ketika warga mencium bau menyengat dari area kosong di belakang BTC, Jalan KH Agus Salim, sekitar pukul 09.30 WITA.
Bau tersebut awalnya diduga berasal dari bangkai hewan.
Namun, setelah dilakukan pencarian, ditemukan sebongkah tanah yang mencurigakan.
“Kami temukan sarung kotak-kotak abu-abu muncul dari tanah. Saat digali ternyata mayat bayi,” ujar saksi mata Adha (29) mengutip dari TribunBone, Senin (14/7/2025).
Dikubur dalam Sarung
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa bayi perempuan tersebut merupakan anak dari gadis berinisial R (16 tahun), yang juga diamankan tak lama setelahnya.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyampaikan bahwa R melahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya pada Minggu (6/7/2025).
Bayi yang lahir dalam kondisi tidak menangis dan tak bergerak itu kemudian dibungkus sarung dan disembunyikan.
“Pelaku mengaku takut ketahuan orang tuanya, sehingga memutuskan untuk mengubur bayinya,” jelas Rayendra.
R sempat meninggalkan bayinya di kamar dan beraktivitas seperti biasa berjualan bakso di depan BTC.
Setelah beberapa hari, ia menguburkan jasad bayinya ke tanah kosong dekat rumah menggunakan kantong plastik merah.
Tim medis dari RSUD Tenriawaru Bone mengonfirmasi bahwa bayi tersebut telah meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan warga.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu lahir dari hubungan di luar nikah dengan pria berinisial A, yang belakangan diketahui adalah sopir dan sudah beristri.
Menurut penyelidikan lebih lanjut, hubungan antara R dan A ternyata memiliki ikatan keluarga, dan keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di rumah nenek R di Kecamatan Amali.
“Kami tetapkan keduanya sebagai tersangka. R disangkakan Pasal 341 KUHP dan subsider Pasal 181 KUHP, sementara A kami sangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak,” terang Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Minggu (13/7/2025).
R terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan terhadap anak yang dilahirkannya sendiri, serta bisa dikenai Pasal 181 KUHP dengan ancaman tambahan 9 bulan penjara karena menyembunyikan kelahiran.
Sementara itu, A dihadapkan pada jeratan hukum berat atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Polisi Bunuh Anak Kandung
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah Brigadir AK tersandung kasus dugaan pembunuhan anak kandungnya bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN.
Brigadir AK dilaporkan kekasihnya sendiri atau ibu kandung dari anaknya yakni DJP (24).
Dari kasus ini terungkap, Brigadir AK dalam kesehariannya tidak hanya sibuk dalam dunia telik sandi.
Dia juga menjalin hubungan asmara dengan DJP (24) seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.
Brigadir AK mendekati DJP juga menggunakan kemampuannya dalam dunia intel pada tahun 2023 lalu.
Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai Telkomsel.
"Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat," kata pengacara DJP Alif Abudrrahman di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Alif menyebut tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap status hubungan antara kliennya dengan Brigadir AK.
Namun, pihaknya bisa memastikan bahwa bayi laki-laki yang diduga dibunuh Brigadir AK adalah anak kandungnya.
"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," bebernya.
Sementara, Polda Jawa Tengah mengungkap hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang belum resmi menikah.
Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.
Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.
"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (11/3/2025).
Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.
"Soal motif masih didalami," katanya.
Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.
Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.
"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," beber Artanto.
Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.
Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari. "Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.
Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.
Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.
Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.
Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.
Baca juga: BREAKING NEWS Brigadir AK Dilaporkan Propam Polda Jateng Cekik Bayi Berusia 2 Bulan Hingga Tewas
Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.
Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.
"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.
punya anak dari suami orang
Ibu Bunuh Bayi Usai Lahiran
ibu bunuh bayi
hubungan gelap
anak hasil hubungan gelap
berita viral
Prestasi Mentereng Gitaris Zendhy Yang Dituding Curi Makanan, Pernah Kolaborasi Bareng Andra Dewa 19 |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Terbang XPeng Tabrakan di Udara Viral, Terjadi Saat Pertunjukan Udara |
![]() |
---|
Sosok Pelaku yang Menganiaya Karyawan Diungkap Zaskia Mecca, Benarkah Anggota? |
![]() |
---|
"Pipi Kiri Lebam" Pengakuan Pengemudi Mobil Dipukul Pemain Asing PSM Makassar Victor Luiz |
![]() |
---|
VIRAL Guru BK Chat Asusila ke Siswi SMP Lubuklinggau, Isi Percakapan Beredar Sejak Semalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.