Penyiksaan Anak di Boyolali
Kronologi Penyiksaan di Tempat Penitipan Anak di Boyolali Terungkap, Warga Lihat Ada yang Dirantai
Polres Boyolali menangkap pria berinisial SP (60) tersangka kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polres Boyolali menangkap pria berinisial SP (60) tersangka kekerasan terhadap anak di Dukuh Mojo, Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
SP yang dikenal sebagai tokoh agama melakukan kekerasan dengan cara memasung dua anak di rumah tersebut.
Tak hanya dipasung, dua anak lainnya juga dicambuk.
Korban dari kasus ini sebanyak empat anak meliputi MAF (11) dan adiknya VMR (6), dua anak ini merupakan warga asal Kabupaten Batang.
Baca juga: 4 Bocah Tiap Hari Cuma Diberi Singkong, Kaki Dirantai, Dugaan Eksploitasi Anak di Boyolali Terungkap
Baca juga: Boyolali Peringkat 1 Kabupaten di Jawa Tengah dengan Produksi Daging Tertinggi, Disusul Kebumen
Dua korban lainnya juga kakak-adik meliputi SAW (14) dan IAR (11), mereka berasal dari Kabupaten Semarang.
"Iya, kami tangkap pria berinisial SP karena telah melakukan kekerasan terhadap empat anak dengan cara memasung dan mencambuk," papar Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosyid Hartanto dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Keempat korban berada di rumah tersangka karena dititipkan oleh orangtuanya.
Tersangka mengklaim memiliki yayasan penampungan anak dan pondok pesantren sehingga orangtua korban percaya.
Belakangan, lembaga tersebut ternyata tak berizin.
Menurut AKBP Rosyid, kasus penganiayaan ini terkuat pada Minggu (13/7/2025) dini hari.
Kejadian ini bermula ketika warga mencurigai dua anak melakukan tindakan pencurian kotak amal di masjid setempat.
Warga lalu mengamankan mereka.
Namun, warga justru iba karena alasan dua anak mengambil uang hanya sekedar untuk makan.
Sebab, mereka berhari-hari tidak diberi makan oleh tersangka.
"Warga lalu mengantarkan dua anak ini ke rumah tersangka, lalu didapati dua korban lainnya masih dirantai," terangnya.
Sewaktu warga mendatangi rumah tersangka, kondisinya tak ada si empunya rumah.
Warga baru memasuki halaman rumah itu sontak kaget karena melihat dua anak tengah dirantai di kakinya.
Dari pinggir jalan, halaman rumah itu tidak tampak karena tertutup pagar besi.
Warga lalu melepas rantai dari dua anak tersebut.
Warga kemudian mengumpulkan keempat korban untuk diberi makan.
Selepas itu, warga melapor ke polisi dan tenaga medis.
Hasil pemeriksaan medis, salah satu korban mengalami luka memar.
Korban mengaku, luka itu karena dicambuk tersangka.
Rosyid menjelaskan, motif tersangka melakukan tindakan tersebut karena sebagai bentuk hukuman karena dinilai melanggar aturan.
Kendati begitu, Rosyid tidak sepakat karena hukuman yang diberikan tersangka telah melanggar pidana.
"Para korban sudah di rumah tersebut selama kurang lebih 2 bulan," katanya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Boyolali, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Pruwadi mengatakan, tersangka mendirikan tempat penampungan rumah yatim piatu secara ilegal.
Pihaknya tidak menemukan izin resmi dari tempat tersebut.
"Tempat ini juga tertutup dari masyarakat," katanya.
Dari kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah rantai besi, tiga kunci gembok dan satu antena besi sepanjang 70 sentimeter yang digunakan untuk mencambuk para korban.
"Tersangka SP dijerat pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya.
Keempat korban kini tengah mendapatkan bantuan pemulihan psikis dan fisik dari Dinas Sosial Boyolali.
(Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.