Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nadiem Makarim Tersangka, Utangnya Capai Rp400 Miliar Lebih 

Utang Ratusan Miliar, Harta Tetap Menggunung. Berdasarkan LHKPN 2024, total kekayaan Nadiem mencapai Rp600.641.456.655. Aset terbesarnya berasal

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
NADIEM MAKARIM TERSANGKA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem Makarim Tersangka, Utangnya Capai Rp400 Miliar Lebih 

TRIBUNJATENG.COM – Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan tajam publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Namun, bukan hanya status tersangka yang membuat publik terkejut. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang ia laporkan pada 22 Februari 2025 mengungkap fakta mencolok: di balik harta kekayaan fantastisnya yang mencapai lebih dari Rp600 miliar, Nadiem ternyata juga memiliki utang dalam jumlah sangat besar, yakni Rp466,2 miliar atau lebih dari Rp400 miliar.

Utang Ratusan Miliar, Harta Tetap Menggunung

Berdasarkan LHKPN 2024, total kekayaan Nadiem mencapai Rp600.641.456.655. Aset terbesarnya berasal dari surat berharga yang nilainya mencapai Rp926,09 miliar. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp57,7 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), hingga Rote Ndao (NTT).

Nadiem juga memiliki dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Alphard 2.5 Hybrid dan Toyota Innova Zenix, dengan total nilai Rp2,2 miliar. Aset bergerak lainnya tercatat Rp752,3 juta, kas dan setara kas Rp77 miliar, serta harta lain senilai Rp2,9 miliar.

Meski demikian, semua angka itu dikurangi dengan beban utang Rp466,2 miliar, sehingga kekayaan bersih Nadiem secara nyata jauh lebih kecil dari nilai total yang terlihat di atas kertas.

Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Nadiem sendiri yang sudah tiga kali diperiksa.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, Kamis (4/9/2025).

Dalam kasus ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Pertemuan Misterius dengan Google

Sebelumnya, mencuat kabar bahwa Nadiem pernah menggelar rapat tertutup dengan pihak Google terkait proyek laptop tersebut. Menariknya, peserta rapat diwajibkan menggunakan headset, sebuah detail yang semakin menimbulkan tanda tanya publik tentang transparansi proses pengadaan.

Kontras Kekayaan dan Utang

Fakta bahwa Nadiem masih menyimpan utang hampir setengah triliun rupiah menimbulkan spekulasi baru. Bagaimana seorang mantan menteri sekaligus pendiri perusahaan raksasa teknologi seperti Gojek bisa memiliki beban utang sebesar itu? Apakah utang tersebut berkaitan dengan bisnis pribadi, investasi, atau justru memiliki kaitan dengan kasus hukum yang kini menjeratnya?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved