Berita Viral
Tak Sesuai Syariah, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram: Lampau Batas Wajar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tak Sesuai Syariah, MUI Jatim Nyatakan Sound Horeg Haram: Lampau Batas Wajar
TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi menerbitkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap meresahkan masyarakat.
Keputusan ini diumumkan setelah rampungnya sidang fatwa terkait fenomena penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi dalam kegiatan masyarakat yang kerap disertai joget pamer aurat dan mengganggu ketertiban umum.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Sholihin Hasan, menyampaikan bahwa penggunaan teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, hal ini menjadi haram jika digunakan secara berlebihan dan melanggar prinsip syariah.
"Pemanfaatan sound horeg dengan volume yang melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas umum, hingga diiringi dengan tarian pria dan wanita yang membuka aurat, maka hukumnya haram," jelas Kiai Sholihin mengutip TribunJatim, Minggu (13/7/2025).
Dalam penyusunan fatwa tersebut, MUI Jatim tidak hanya melibatkan internal ulama, tetapi juga mengundang berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi, pelaku usaha sound system, hingga warga terdampak.
MUI Jatim mengacu pada batas tingkat kebisingan yang ditetapkan oleh WHO, yaitu maksimal 85 desibel (dB) selama 8 jam.
Sementara itu, suara dari sound horeg sering kali mencapai level 120-135 dB, yang dinilai membahayakan kesehatan.
Sound Horeg Masih Diperbolehkan
Meski mengeluarkan fatwa haram, MUI Jatim tidak serta-merta melarang seluruh kegiatan yang melibatkan sound system.
Penggunaan sound horeg masih dianggap mubah (boleh) jika digunakan untuk kegiatan yang positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, hingga salawatan, selama volumenya wajar dan tidak disertai unsur kemaksiatan.
“MUI tidak serta-merta mematikan usaha masyarakat. Asalkan tidak menimbulkan gangguan dan bebas dari unsur yang diharamkan, maka penggunaannya masih diperbolehkan,” tegas Kiai Sholihin.
MUI Jatim juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik battle sound, yaitu adu kekuatan suara antar sound system yang kerap menimbulkan kebisingan ekstrem.
Praktik ini dihukumi haram secara mutlak karena menimbulkan mudarat, menyia-nyiakan harta (tabdzir), dan merugikan masyarakat sekitar.
Kiai Sholihin juga menambahkan bahwa jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian pada orang lain, maka pihak penyelenggara wajib mengganti kerugian tersebut sesuai prinsip tanggung jawab dalam Islam.
Penoton Cidera Akibat Sound Horeg
Sebuah video yang menayangkan detik-detik jatuhnya sound horeg dari ketinggian sekitar lima meter di Bondowoso, Jawa Timur, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/5/2025) di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.
Dalam video yang beredar, terlihat sebuah truk pengangkut sound system melintas di jalan desa yang dinaungi pepohonan.
Di belakang truk, tampak empat anak laki-laki dan seorang remaja perempuan mengikuti iring-iringan.
Tiba-tiba, salah satu speaker besar di bagian atas truk tersangkut ranting pohon dan terjatuh ke belakang.
Empat anak laki-laki langsung berhamburan menyelamatkan diri.
Namun, seorang remaja perempuan yang tengah menatap ponselnya tidak menyadari kejadian tersebut. Sound system tersebut akhirnya jatuh tepat menimpanya.
Kapolsek Jambesari Darus Sholah, Iptu Sumanto, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa bagian atas sound tersangkut pada ranting pohon sebelum akhirnya jatuh dan menimpa kru serta peserta di bawahnya.
Korban remaja perempuan berinisial NFMD (17), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan, mengalami luka di bagian kepala.
Seorang anak laki-laki berinisial F (9), warga Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, juga turut menjadi korban.
“Kedua korban langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis. Korban perempuan mengalami luka kepala, namun tidak terlalu parah dan telah ditangani tenaga medis,” ujar Iptu Sumanto.
Ginanjar, tenaga medis dari Puskesmas Jambesari Darus Sholah yang menangani korban, menjelaskan bahwa NFMD mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan tujuh jahitan, serta mengalami pembengkakan di tangan.
Korban anak laki-laki juga mengeluhkan sakit serupa.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki pemberitahuan resmi terkait penggunaan sound horeg.
Usai kejadian, Polsek Jambesari Darus Sholah memberikan pembinaan kepada panitia dan pemilik sound system terkait pentingnya aspek keselamatan.
“Ke depan, penggunaan sound horeg perlu memperhatikan ketinggian dan lingkungan sekitar, terutama di area yang banyak pohon. Ini demi mencegah kejadian serupa,” tegas Iptu Sumanto.
Sound Horeg Haram
MUI sebut Sound Horeg Haram
Fatwa MUI Sound Horeg Haram
berita viral
tribunjateng.com
Viral Kisah Terjerat Pinjol Rp 3 Juta untuk DP Mobil, 4 Bulan Jadi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Viral Skandal Video Siswi SMA di Lutim, Pemeran Pria Beristri Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Farida Faricha, Wakil Menteri Koperasi, Politikus PKB Asal Grobogan Jateng dan Alumni Unnes |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru Gantikan Budi Gunawan, Segini Kekayaannya |
![]() |
---|
"Miskomunikasi" MTsN 2 Brebes Jelaskan Viral Angket Larangan Menuntut Jika Siswa Keracunan MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.