Berita Viral
Tangis Guru Honorer di Gedung DPR Pecah: 7 Tahun Mengajar, Hanya Dibayar Rp30.000/jam
Seorang guru honorer dari Bengkulu berinisial R tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya kepada Komisi X DPR RI.
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Tangis Guru Honorer di Gedung DPR Pecah: 7 Tahun Mengajar, Hanya Dibayar Rp30.000/jam
TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru honorer dari Bengkulu berinisial R tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam forum itu, R mengungkapkan kegelisahannya karena selama tujuh tahun mengabdi sebagai guru honorer kategori R4, dirinya belum juga memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami sudah tujuh tahun mengajar, tapi masih masuk kategori R4. Teman saya bahkan ada yang sudah 11 tahun belum juga diangkat,” ujarnya sambil terisak, dikutip dari Kompas.com.
Apa Itu Guru Honorer R4?
R4 merupakan klasifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, guru kategori ini berada di prioritas paling bawah dalam seleksi ASN PPPK, meskipun telah lama mengabdi.
Guru honorer kategori R4 juga tidak tercakup dalam prioritas rekrutmen PPPK sebelumnya, meski memiliki pengalaman mengajar bertahun-tahun.
“Bagaimana mungkin pengabdian kami selama ini seakan tidak diakui? UU menyebutkan status honorer harus diselesaikan pada 2025,” lanjut R sambil menangis.
R juga mengungkapkan bahwa gajinya sebagai guru honorer sangat minim.
Ia hanya menerima sekitar Rp 30.000 per jam mengajar. Jika dihitung dalam sebulan, gaji totalnya hanya Rp 540.000, jauh dari layak.
“Kami tidak menerima tunjangan apa pun. Kalau mengajar 18 jam, cuma dapat Rp 540 ribu. Tolong perjuangkan nasib kami,” pinta R kepada anggota dewan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memimpin RDPU, menyatakan empatinya dan menyebut akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah.
“Saya juga pernah jadi guru honorer, jadi saya sangat paham. Terima kasih atas perjuangannya,” kata Esti.
Kabar baiknya, pemerintah kini membuka peluang bagi guru honorer R4 untuk diangkat sebagai PPPK tanpa tes melalui jalur khusus. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini belum terakomodasi secara resmi.
guru horoner nangis di Gedung DPR
guru horoner dibayar 30 ribu
berapa gaji guru horoner
gaji guru horoner
berita viral
tribunjateng.com
Duduk Perkara Venlie, Seleb TikTok Viral Dilaporkan Ayahnya Sendiri: Kuras Rp 600 Juta Demi Game |
![]() |
---|
Video Hilda Pricillya Ibu Persit TNI dan Junior Suami Durasi 5 Menit Diburu, Ternyata Amalia Mutya |
![]() |
---|
Sosok Tak Terduga Pembunuh Dina yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, Motif Terungkap |
![]() |
---|
Viral Pengantin Pria di Pacitan Berikan Mahar Cek Rp 3 Miliar, Usia Terpaut Jauh |
![]() |
---|
Viral Kakek-Kakek Lecehkan Sesama Kakek-kakek di Tasikmalaya, Modus Tukang Pijat Keliling |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.