Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tangis Guru Honorer di Gedung DPR Pecah: 7 Tahun Mengajar, Hanya Dibayar Rp30.000/jam

Seorang guru honorer dari Bengkulu berinisial R tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya kepada Komisi X DPR RI.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
kompas
GURU HORONER - Seorang guru honorer dari Bengkulu berinisial R tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Tangis Guru Honorer di Gedung DPR Pecah: 7 Tahun Mengajar, Hanya Dibayar Rp30.000/jam

TRIBUNJATENG.COM - Seorang guru honorer dari Bengkulu berinisial R tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya kepada Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam forum itu, R mengungkapkan kegelisahannya karena selama tujuh tahun mengabdi sebagai guru honorer kategori R4, dirinya belum juga memperoleh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sudah tujuh tahun mengajar, tapi masih masuk kategori R4. Teman saya bahkan ada yang sudah 11 tahun belum juga diangkat,” ujarnya sambil terisak, dikutip dari Kompas.com.

Apa Itu Guru Honorer R4?

R4 merupakan klasifikasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk guru yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Artinya, guru kategori ini berada di prioritas paling bawah dalam seleksi ASN PPPK, meskipun telah lama mengabdi.

Guru honorer kategori R4 juga tidak tercakup dalam prioritas rekrutmen PPPK sebelumnya, meski memiliki pengalaman mengajar bertahun-tahun.

“Bagaimana mungkin pengabdian kami selama ini seakan tidak diakui? UU menyebutkan status honorer harus diselesaikan pada 2025,” lanjut R sambil menangis.

R juga mengungkapkan bahwa gajinya sebagai guru honorer sangat minim. 

Ia hanya menerima sekitar Rp 30.000 per jam mengajar. Jika dihitung dalam sebulan, gaji totalnya hanya Rp 540.000, jauh dari layak.

“Kami tidak menerima tunjangan apa pun. Kalau mengajar 18 jam, cuma dapat Rp 540 ribu. Tolong perjuangkan nasib kami,” pinta R kepada anggota dewan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, yang memimpin RDPU, menyatakan empatinya dan menyebut akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah.

“Saya juga pernah jadi guru honorer, jadi saya sangat paham. Terima kasih atas perjuangannya,” kata Esti.

Kabar baiknya, pemerintah kini membuka peluang bagi guru honorer R4 untuk diangkat sebagai PPPK tanpa tes melalui jalur khusus. Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini belum terakomodasi secara resmi.

Syarat Pengangkatan Guru R4 Tanpa Tes PPPK 2025:

Aktif bekerja sebagai honorer minimal sejak 31 Desember 2021

Masih aktif hingga saat ini

Usia maksimal 56 tahun

Pendidikan minimal D3/S1

IPK minimal 2,75, atau mengikuti afirmasi sesuai kebijakan instansi

Tidak sedang dalam proses pensiun atau diberhentikan

Jika formasi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman, maka guru R4 dapat langsung diangkat tanpa harus melalui tes Computer Assisted Test (CAT). Namun, jika tidak linear, tetap diwajibkan mengikuti ujian kompetensi.

Jadwal Seleksi PPPK 2025

Verifikasi data: Juli – Agustus 2025

Pengumuman hasil seleksi dan penempatan: Target Desember 2025

Selama ini, banyak guru honorer kategori R4 yang berkontribusi besar dalam pendidikan, namun karena tidak terdata secara resmi, posisi mereka sering kali terabaikan. 

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya mengoreksi ketimpangan tersebut dan memberi mereka kesempatan yang adil.

Kementerian PANRB pun mengimbau agar seluruh guru R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi nasional.

“Kesempatan ini bukan hanya soal status kerja, tetapi bentuk nyata pengakuan negara atas dedikasi para honorer,” tegas pernyataan resmi KemenPAN-RB.

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved