Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan Atas Kasus Vape Obat Keras

Artis Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025). 

KOMPAS.COM/ISTIMEWA
KASUS VAPE: Artis Jonathan Frizzy tersandung kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi etomidate. (Kompas.com/Dok. Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta) 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Jonathan Frizzy atau Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang pada Senin (14/7/2025). 

Artis peran itu merupakan tersangka kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung etomidate, zat obat keras yang termasuk kategori produk farmasi tanpa izin edar.

Pemeran sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu akhirnya ditahan setelah 2,5 bulan ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2025. 

Baca juga: Jonathan Frizzy Bikin Grup WhatsApp Berangkat dalam Kasus Vape Berisi Obat Keras

Tertunduk

Waktu menunjukkan pukul 11.59 WIB saat mobil tahanan berwarna hijau berhenti di depan gerbang Lapas Pemuda, Buaran, Kota Tangerang.

Di kursi depan mobil itu, duduk Ijonk ditemani petugas kejaksaan.

Sementara, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, BTR (26), ER (34), dan EDS (37) duduk di jok belakang dengan penjagaan ketat oleh petugas berbaju loreng TNI.

Begitu pintu mobil terbuka, Ijonk turun dan langsung menjadi sorotan wartawan.

Namun, ia tak menggubris satu pun pertanyaan awak media.  

Mengenakan pakaian serba hitam, mulai dari hoodie, celana, topi, dan masker, ia hanya menunduk dalam.

Sambil berjalan, Ijonk memasukkan tangannya ke baju.

Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, menyebut, reaksi yang ditunjukkan Ijonk itu wajar.

“Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok,” kata Yogi di lokasi.

Akhirnya ditahan

Adapun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ijonk hanya dikenakan wajib lapor karena kondisi kesehatannya yang tak memungkinkan pasca-operasi.  

Namun, belakangan, kondisi kesehatan artis peran itu disebut mulai membaik.

Meski demikian, Ijonk disebut masih kesulitan duduk akibat memar di salah satu bagian tubuhnya.

"Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter, masih ada bengkak sedikit.

Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana saat di temui di Lapas Pemuda Kota Tangerang.

Isu bahwa Ijonk mengidap kanker pun sempat muncul.

Namun, Made menegaskan, indikasi tersebut masih sangat lemah.

“Kalau kanker, sementara belum kelihatan.

Cuma terindikasi sangat kecil.

Itu dari keterangan di RSUD Kota Tangerang,” katanya.

Made memastikan, hasil pemeriksaan medis menyatakan kondisi Ijonk secara umum dalam keadaan baik, hanya perlu mengonsumsi antibiotik.

"Hasilnya normal, hanya diberikan infus, kemudian tidak diberikan obat.

Hanya diberikan antibiotik saja melalui infus," kata dia.  

Tak ada perlakuan khusus

Usai ditahan, Ijonk bakal menjalani masa isolasi selama dua minggu sebagai tahanan baru, sesuai prosedur standar operasional (SOP) di Lapas Pemuda Tangerang.

Ia ditempatkan di kamar karantina bersama 10 sampai 20 tahanan lainnya.

Yogi menjelaskan, kamar isolasi itu merupakan ruang pengenalan lingkungan sebelum tahanan dipindahkan ke blok umum.

“Bangunan kami berdiri sejak zaman Belanda, satu kamar itu tentatif tergantung kapasitas,” kata Yogi.

Sementara, Made memastikan, tak akan ada perlakuan khusus untuk Ijonk meski tersangka disebut masih kurang sehat.

"Tidak ada kekhususan, semua sama.

Di dalam, hari ini sudah diperiksa di klinik di lapas.

Nanti hasilnya biar pihak lapas yang menyampaikan," ujar Made.

Made mengatakan, pihak kuasa hukum Ijonk sedianya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Namun, pihak Kejari Kota Tangerang belum mengambil keputusan.

“Kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini akan memengaruhi terhadap kesehatannya,” ucap Made.

Segera disidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pun bakal segera melimpahkan berkas perkara yang menjerat Ijonk ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Jika sesuai rencana, sidang perdana akan digelar tujuh hari setelah berkas dilimpahkan Kejari.

"Jadi ljonk resmi berada di Lapas Pemuda Tangerang, kita sudah titipkan.

Namun untuk pelimpahan perkara ke pengadilan direncanakan tujuh hari dari hari ini," kata Made.

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diam dan Menunduk Dalam, Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan atas Kasus Vape Obat Keras"

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy Ijonk Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Jadi Admin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved