Bea Cukai Tanjung Emas
Nunggak Bea Masuk Rp 2,7 Miliar, Aset PT Indonesia Paragon Comal Disita Bea Cukai
Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik PT Indonesia Paragon Comal yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik PT Indonesia Paragon Comal yang berlokasi di Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Tindakan ini dilakukan karena perusahaan memiliki tunggakan pajak di bidang kepabeanan, berupa bea masuk, sebesar Rp 2,7 miliar, (10/7).
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya sebelum penyitaan dilakukan.
"Kami sudah melayangkan surat tagihan, surat teguran, hingga surat paksa."
"Karena tidak ada penyelesaian, maka kami lakukan tindakan penyitaan terhadap aset perusahaan," ujar Heri usai pemasangan stiker penyitaan di lokasi.
Baca juga: Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor
Proses penyitaan berlangsung tertib dan lancar dengan pendampingan dari perangkat desa setempat.
Heri Sukoco menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan mengamankan penerimaan negara.
Diharapkan penyitaan ini dapat mendorong PT Indonesia Paragon Comal untuk segera melunasi tunggakannya.
Jika tidak segera dilunasi, aset yang disita akan dinilai dan kemudian dilelang. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.