Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Profil Polri

Profil Irjen Pol Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang Diminta Periksa Dirtipidum, Segini Harta LHKPN

Profil Irjen Pol Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang Diminta Periksa Dirtipidum, Segini Harta LHKPN

Penulis: non | Editor: galih permadi
Tribun Timur/DOK. Humas Polri
SOSOK IRJEN POL ABDUL KARIM - Kadiv Propam Irjen Abdul Karim memberikan sambutan pada acara Makan Siang Bersama dan Diskusi Rencana Reuni ke-30 Alumni Akpol 1995 Batalyon Patriatama, Rabu (22/1/2025). Profil Irjen Pol Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang Diminta Periksa Dirtipidum, Segini Harta LHKPN 

Profil Irjen Pol Abdul Karim Kadiv Propam Polri yang Diminta Periksa Dirtipidum, Segini Harta LHKPN

TRIBUNJATENG.COM - Berikut profil Irjen Pol Abdul Karim Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang diminta turun tangan dalam kasus Ijazah Jokowi.

Irjen Abdul Karim diminta memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Permintaan itu disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, menyebut Brigjen Djuhandhani diduga perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rizal Fadillah menuding Djuhandhani obstruction of justice berdasarkan konferensi pers Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah S-1 milik Jokowi asli pada Kamis (22/5/2025).

Menurut Rizal, penjelasan pihak Dittipidum dan penyidik selama ini tidak ada progres.

"Isinya presis dengan yang diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei.

Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice,

pelanggaran pidana penghalangan proses pengekasan keadilan," kata Rizal Fadillah saat menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rizal, kasus ini seharusnya dilanjutkan ke penyidikan bahkan hingga ke pengadilan.

"Seharusnya kesimpulannya dari pertemuan gelar perkara ini adalah ijazah Joko Widodo tidak identik dengan yang asli," ujarnya.

"Itulah dorongan kita untuk terus diproses ke penyidikan dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihak TPUA meminta Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim untuk memeriksa Brigjen Djuhandhani terkait dugaan obstruction of justice.

PROFIL IRJEN POL ABDUL KARIM

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved