Senin, 11 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BREAKING NEWS: 2 ASN Kudus Terbukti Masuk Tempat Karaoke saat Jam Kerja

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyatakan 2 ASN terbukti masuk tempat karaoke saat jam kerja.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/SAIFUL MASUM
KLARIFIKASI - Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono memberikan tanggapan atas beredarnya informasi oknum pejabat ASN Kudus yang diduga terlibat dalam perkelahian, Kamis (10/7/2025). Inspektorat akan memanggil 2 oknum ASN tersebut pada Jumat (11/7/2025) guna klarifikasi dan menggali fakta di lapangan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus terkait dugaan keterlibatan perkelahian sudah menemui titik terang.

Kata dia, dua ASN tersebut terbukti melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.

Pertama, dua ASN yang diketahui bekerja di satu OPD yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut melanggar kedisiplinan ASN karena terbukti berada di tempat karaoke pada saat jam kerja.

Baca juga: Sosok Istri Pelaku Dugaan Penyiksaan Anak di Boyolali, ASN Sragen: Langsung Pulang

Mereka terekam kamera pengawas atau CCTV memasuki tempat karaoke di wilayah Kabupaten Pati sekiranya pukul 14.13 WIB pada, Selasa (8/7/2025).

Fakta tersebut dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV dan kesaksian dari beberapa pihak.

Sehingga disimpulkan benar adanya fakta yang membuktikan bahwa dua ASN yang menjalani pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus terbukti melanggar disiplin ASN.

"Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja," terangnya, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, lanjut Eko, integritas kedua ASN tersebut sebagai pejabat aparatur sipil negara perlu dipertanyakan.

Selain melanggar disiplin ASN saat jam kerja, keduanya masuk di tempat hiburan karaoke yang tidak mencerminkan ASN sebagai percontohan. 

Bahkan dilakukan pada waktu jam bekerja.

Selain itu, pihaknya juga menemukan fakta dari keterangan saksi atau pihak lain bahwa yang bersangkutan disebut mabuk-mabukan sebelum perkelahian itu terjadi.

"Jadi ada beberapa fakta yang kami temukan selama pemeriksaan. Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan sejumlah bukti pendukung lainnya. Kami profesional dan independen, fakta sebenarnya itu yang kami sampaikan dengan bukti-bukti pendukung," tuturnya.

Terbukti Aksi Pemukulan

Eko Djumartono menyebut, fakta lain mengungkapkan bahwa dua ASN yang diperiksa benar terlibat dalam aksi perkelahian, sebagaimana informasi yang tersebar di sosial media.

Kata dia, hasil pemeriksaan oleh 7 petugas pemeriksa Inspektorat Daerah mengungkapkan bahwa dua ASN tersebut terlibat di dalam aksi perkelahian dengan peran yang berbeda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved