Berita Regional
Dejavu Kasus Jessica Wongso dan Dante: Kasus Kematian Arya Diplomat Kemenlu
Kasus kematian Arya Daru dianggap dejavu kasus kematian Jessica Wongso dan Dante oleh seorang ahli digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat.
TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Arya Daru dianggap dejavu kasus kematian Jessica Wongso dan Dante oleh seorang ahli digital forensik, Abimanyu Wachjoewidajat.
Dia beralasan masih ada potongan CCTV kos Arya Daru yang belum diungkap ke publik.
Abimanyu Wachjoewidajat menganalisis kemungkinan ada kamera CCTV yang belum ditampilkan dalam kasus kematian diplomat muda, Arya Daru.
Baca juga: 2 Kriminolog Menduga Arya Daru Diplomat Kemenlu Bukan Dibunuh: Unik dan Tidak Wajar

Kejanggalan ini membuat Abimanyu mengingat kasus Kopi Sianida dan kematian anak kecil bernama Dante.
"Bagi saya ini kejadiannya apa? Dejavu, dejavu kejadian di Jessica Wongso, kejadian Dante anak kecil yang ditenggelamkan," ujarnya.
Abimanyu sendiri adalah saksi ahli dalam kedua kasus tersebut untuk analisa forensik.
Ia mengatakan jika dalam 2 kejadian itu, ada satu kamera yang belum ditayangkan.
"Apa yang terjadi di kejadian tersebut, semua kejadian akhirnya ada satu kamera yang tidak ditayangkan," ucap Abimanyu.
Sehingga ia menganalisa jika ada kamera lain yang belum ditayangkan dalam penyelidikan kasus kematian Arya Daru.
"Dihubungkan di sini sekarang, ada kamera tapi dianggap tidak ada, yang mana hayo?"
"Yaitu ada area-area dimana, itu kos-kosannya itu muter, kalau di sini dibilang blind spot, ada orang sliweran masuk nggak kelihatan dari sana, hellow, gedung ini muter, di sisi sebelah sana pasti ada kamera yang sama. Bentuknya kayak simetris kok. Diulas dong," ucapnya.
Menurutnya, polisi harus menyelidiki beberapa kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Tak hanya saat kejadian, namun 24 jam sebelum kejadian.
"Dan siapapun yang seharian berseliweran di situ harusnya kelihatan. Kenapa saya bilang seharian, kalau kita berfikir bahwa ada pihak kedua yang melakukan tindakan sehingga dia (Arya) meninggal, berarti ada orang yang sudah masuk duluan di dalam kamar, sepengatahuan dia mungkin. Kemudian nginap dulu semalam Boleh dong orang nginep, mungkin temen misalnya. Dia masuk ke dalam situ, si korban menyusul, berarti pelaku sudah di dalam.
Analisa saya. Rekaman yang diberikan polisi, yang selama ini beredar, belum keliatan rentang waktunya.," papar Abimanyu.
Analisis ini ia utarakan setelah ada adanya blind spot dalam rekaman CCTV kematian Arya Daru yang beredar.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, pintu kamar Arya tak terlihat saat ia membuang sampah.
Namun saat petugas mencongkel jendela Arya, kamera CCTV merekam dengan jelas.
"Tadi pernyataan mengenai blind spot, blind spot ini satu area yang tidak terpantau. Di sini orang jelas pintunya kelihatan mau siang mau malam, kenapa saat monitoring orang lain yang area ini nggak kelihatan banget.
Bisa jadi yang tersebar di masyarakat sudah terpotong, dan yang di sini adalah versi full. Kan kita harusnya lihat dari versi polisi," ucap Abimanyu dalam acara Catatan Demokrasi di Youtube TV One.
Benarkah Arya Tewas Bukan Dibunuh? Ini Kata Kriminolog
Dua kriminolog menduga kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri.
Kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna, menyatakan bahwa dari sudut pandang ilmu kriminologi, kematian Arya dikategorikan sebagai unnatural suicide atau bunuh diri tidak wajar.
“Secara kriminologi, ini unnatural suicide (bunuh diri tidak wajar),” kata Haniva, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, kesimpulan akhir tetap harus menunggu hasil autopsi forensik dan investigasi digital.
Haniva menilai, lakban yang membungkus kepala Arya menjadi petunjuk awal yang krusial.
“Kalau (ujung lakban) dimulai dari mulut, maka ada kemungkinan korban dibungkam. Kalau (ujung lakban) terakhir di hidung, ada kemungkinan bunuh diri,” ungkapnya.
Namun, ia menekankan, jika benar Arya bunuh diri, seharusnya ada refleks motorik tubuh yang bisa menyebabkan kondisi kamar atau pakaian berantakan. Hal ini tak ditemukan di TKP.
“Sebab, ketika manusia bunuh diri, secara naluri survival, otak akan merangsang refleks ke bagian tubuh lainnya,” jelas Haniva.
Haniva juga menyoroti pentingnya memeriksa data digital dari ponsel korban, yang dinilai bisa membuka motif atau komunikasi terakhir sebelum Arya meninggal dunia.
“Ponsel itu benda paling dekat dengan korban. Kalau semua datanya terhapus, itu patut dicurigai. Artinya ada kemungkinan intervensi pihak lain,” tegasnya.
Dalam banyak kasus bunuh diri, korban umumnya meninggalkan pesan, baik berupa tulisan, suara, atau teks digital. Jika tidak ditemukan jejak tersebut, maka motif bunuh diri semakin sulit dibuktikan.
Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menduga bahwa kematian Arya mungkin disebabkan oleh bunuh diri.
Hal ini merujuk pada hasil penyelidikan awal yang menunjukkan tidak adanya tanda kekerasan serta kondisi kamar yang terkunci dari dalam.
Jika dugaan ini benar, cara Arya bunuh diri dinilai Adrianus cukup unik.
Menurut dia, Arya memilih mengakhiri hidupnya dengan cara yang halus. ”Biasanya, orang yang hendak bunuh diri memilih cara yang cepat dan efektif,” ujar Adrianus.
Para penyidik kepolisian keluar melalui pintu masuk utama dari kamar milik Arya Daru Pangayunan usai olah tempat kejadian perkara di Gondia Guest House, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Kendati ada kemungkinan Arya dibunuh, Adrianus menegaskan bahwa tanpa adanya data yang mendukung, dugaan ini hanya sebatas asumsi belaka.
”Mungkin saja (Arya dibunuh oleh seseorang yang tidak meninggalkan jejak), tetapi saya lebih memilih untuk tidak berspekulasi. Saya lebih cenderung menggunakan pendekatan riset konvensional,” ujar Adrianus.
Adrianus mencatat bahwa berdasarkan data di lapangan yang diperoleh sejauh ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan orang lain. Kamar kos tempat Arya ditemukan juga hanya bisa dibuka oleh korban itu sendiri, dan tidak ada tanda-tanda perlawanan atau indikasi kekerasan lainnya.
”Jika ada data yang mendukung, saya akan mengubah pandangan saya (tentang kemungkinan bunuh diri). Namun, selama belum ada data yang mendukung, saya rasa itu tidak bisa dipastikan,” katanya.
Adrianus menyatakan bahwa sebenarnya polisi sudah mengantongi banyak petunjuk penting. Menurutnya, penanganan yang kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya tahapan pendalaman yang lebih dalam.
“Dengan alat bantu seperti CCTV dan autopsi, maka saya menduga kuat bahwa sebetulnya polisi sudah mendapatkan informasi dari dokter maupun sumber lain,” kata Adrianus dalam tayangan Sapa Indonesia Malam, Senin (14/7/2025).
Adrianus justru menilai teori bunuh diri dalam kasus ini masih lemah, sebab tidak ditemukan tanda konsumsi obat seperti obat tidur atau penenang, yang lazim digunakan dalam bunuh diri untuk mengurangi rasa sakit atau mencegah panik.
“Teori bunuh diri juga ada kelemahannya. Misalnya, tidak ada obat yang digunakan untuk membuat korban tidak sadar,” ungkap Adrianus.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada perilaku mencurigakan dari Arya sebelum meninggal dunia, yang bisa mendukung teori bunuh diri.
Mengingat Kembali Kasus Dante
Cara Yudha Arfandi (33) membenankan Dante (6) ke dalam air selama 54 menit tidak ada dalam rumus cara melatih pernafasan.
Dikatakan ahli renang dari Pengurus Besar Akuatik Indonesia, Albert C Susanto cara itu dinilai tak wajar.
Apalagi saat melakukannya, Dante tak melakukan persiapan sama sekali.
Ia dibenamkan dari belakang oleh pelaku.
Sebagai informasi, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang diduga ditenggelamkan oleh terdakwa Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara.
Dalam persidangan lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Albert menjelaskan, latihan pernapasan biasanya dilakukan dengan durasi sekitar 5-10 detik, jauh lebih singkat dibandingkan dengan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Latihan pernapasan itu ada aba-aba, dan harus ada persiapan dari anak. Tapi yang terlihat di CCTV, anak tidak siap dan tidak berhadapan dengan terdakwa," ungkap Albert di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Menurut Albert, durasi latihan pernapasan yang lama hanya wajar jika dilakukan pada orang dewasa, terutama yang sedang belajar diving atau menyelam.
Sementara, dalam rekaman CCTV yang disaksikan Albert, terlihat bahwa Dante tidak menunjukkan tanda-tanda kesiapan dan bahkan terlihat lelah setelah beberapa kali dibenamkan dan dinaikkan kembali ke permukaan kolam.
Lebih lanjut, Albert menambahkan bahwa anak-anak yang belajar berenang harus selalu didampingi oleh orang yang memiliki keahlian khusus.
Selain itu, tindakan mendampingi dua anak di kolam yang dalamnya melebihi tinggi anak tersebut juga sangat tidak dianjurkan.
"Kalau tidak memiliki keahlian tidak disarankan," ujar Albert.
"Bahkan ahli pun sebenarnya tidak boleh pegang dua anak secara langsung. Jadi tetap harus satu-satu. Aturannya memang satu-satu, tidak boleh bersama-sama (mendampingi anak yang belajar berenang)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda saat berenang pada 27 Januari 2024, yang kemudian menyebabkan korban meninggal akibat tenggelam.
Yudha saat itu mengantar dan menemani Dante berenang selama 2,5 jam.
"Modus operandi yang dilakukan berdasarkan penyidikan, tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat. Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang bervariatif," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Senin (12/2/2024).
"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," lanjut Wira Satya.
Kepada penyidik, Yudha mengaku membenamkan kepala Dante untuk melatih bocah itu berenang.
Pembunuh putra Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang digelar hari ini, Senin (4/11/2024).
Sebagai ibu dari mediang Dante, Tamara mengucap terima kasinya kepada tim hukumnya yang telah mengawal kasus putranya tersebut.
Selain itu, Tamara juga berterima kasih kepada keluarga, sahabat hingga jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras.
"Aku sangat berterima kasih sekali, pertama untuk tim kuasa hukum aku yang dari awal membantu aku, Ka Lia (Cornelia Agatha), Mama, keluarga semua, sahabat dan tim Jaksa penuntut umum yang sangat sudah bekerja keras majelis," kata Tamara Tyasmara, mengutip Tribunnews, Senin (4/11/2024).
Namun menurut Tamara, hukuman apapun yang diterima Yudha tidak akan bisa mengembalikan nyawa anaknya dan tidak sebanding ketika kehilangan sang buah hati.
"Sebenarnya dengan hukuman apun itu semua, enggak bisa ngebalikin nyawanya Dante," ungkap Tamara Tyasmara sembari menyeka air matanya.
"Sebenarnya ya dengan hukuman 20 tahun itu, nggak sebanding dengan yang aku rasain ya. Aku kehilangan anak aku," lanjutnya.
Begini Kronologi Kematian
Arya ditemukan dalam posisi terbaring di kasur, kepala tertutup lakban dan tubuh dibalut selimut.
Kamar dalam keadaan terkunci dari dalam, tanpa tanda kekerasan maupun barang yang hilang.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk autopsi, termasuk tes toksikologi dan histopatologi.
Hingga kini, hasil autopsi belum dirilis ke publik.
Apa Itu Unnatural Death?
Mengacu pada laman resmi pemerintah Selandia Baru, kematian manusia umumnya diklasifikasikan dalam dua kategori besar: natural (alami) dan unnatural (tidak alami).
Natural death terjadi karena penyakit atau gangguan internal tubuh, seperti serangan jantung atau kanker.
Unnatural death mencakup kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, tenggelam, overdosis, dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam kasus kematian yang tidak bisa langsung dijelaskan secara alami, maka otoritas terkait—seperti koroner atau dokter forensik—akan meminta autopsi dan penyelidikan lanjutan.
Penjelasan serupa juga disampaikan dalam pedoman Snohomish County Medical Examiner, Amerika Serikat. Dalam panduan mereka, "manner of death" dibagi menjadi:
Natural
Accident
Suicide
Homicide
Undetermined
Pending
Bunuh diri didefinisikan sebagai kematian akibat luka yang disengaja dengan adanya bukti niat untuk mengakhiri hidup, seperti catatan atau tindakan ekstrem yang mematikan.
Apa itu Autoerotic Asphyxiation?
Autoerotic asphyxiation adalah praktik pembatasan oksigen ke otak secara sengaja untuk mencapai atau meningkatkan sensasi seksual, dan biasanya dilakukan sendiri.
Istilah ini digunakan ketika tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang terhadap dirinya sendiri.
Praktik ini sangat berisiko dan dapat menyebabkan kematian akibat asfiksia (kegagalan bernapas).
Kematian akibat autoerotik asphyxiation seringkali terjadi secara tidak sengaja, terutama akibat penggunaan metode seperti gantung diri, penggunaan kantong plastik, penggunaan lakban, atau bahkan dengan paparan bahan kimia.
(*)
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.