Berita Jepara
Dewan Sarankan Alat Pembakar Sampah tidak Ditempatkan di TPA Bandengan Jepara, Lebih Tepat di sini
Ia menilai alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyarankan ke Pemkab tidak menempatkan mesin insinerator atau alat pembakar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.
Menurut Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat alat pembakar sampah tidak ditempatkan di TPA Bandengan, namun di tempatkan di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara.
Ia menilai alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu.
Baca juga: Di Jepara dari 135 Sekolah, Ada 43 yang Dapat Bantuan Chromebook dari Kemendikbud
Rekomendasi tersebut mengacu pada total produksi sampah di Jepara dalam sehari bisa mencapai 500 ton, dengan jumlah sampah yang masuk ke TPA Bandengan hanya sekitar 150 ton per hari.
Sementara Insinerator tersebut hanya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari.
"Ketika ditempatkan di TPA Bandengan, peruntukan anggarannya sepertinya kok tidak tepat. Sehingga kami menyarankan untuk dibelikan di lima wilayah, sebagai bagian mengurangi sampah dari hulu," kata Andi kepada Tribunjateng, Rabu (16/7/2025).
Sedangkan untuk di TPA Bandengan menurutnya lebih baik menunggu bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari pemerintah pusat.
Sebab di tahun 2024, Pemkab Jepara direncanakan mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR).
Namun hingga saat ini, bantuan tersebut belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran dari pemerintah pusat.
"TPA Bandengan ini harus tetap RDF. Selain menunggu anggaran dari pemerintah pusat ini turun, kami juga menyarankan Pemkab bisa menggandeng investor dari pihak swasta untuk mengolah sampah di TPA Bandengan," ungkapnya. (Ito)
Pemkab Jepara Akan Lakukan Rotasi di Bulan September, Ada 8 Jabatan Kosong |
![]() |
---|
Jumlah Penerima Bansos di Jepara Menurun Drastis Hingga 20 Ribu KPM, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.