Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dewan Sarankan Alat Pembakar Sampah tidak Ditempatkan di TPA Bandengan Jepara, Lebih Tepat di sini

Ia menilai alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
DPRD JEPARA - Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat saat ditemui di kantornya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyarankan ke Pemkab tidak menempatkan mesin insinerator atau alat pembakar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara.  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyarankan ke Pemkab tidak menempatkan mesin insinerator atau alat pembakar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan, Jepara

Menurut Ketua Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Andi Rokhmat alat pembakar sampah tidak ditempatkan di TPA Bandengan, namun di tempatkan di beberapa wilayah di Kabupaten Jepara

Ia menilai alat pembakar sampah tersebut nantinya juga bisa difungsikan untuk mengurangi sampah di bagian hulu. 

Baca juga: Di Jepara dari 135 Sekolah, Ada 43 yang Dapat Bantuan Chromebook dari Kemendikbud

Rekomendasi tersebut mengacu pada total produksi sampah di Jepara dalam sehari bisa mencapai 500 ton, dengan jumlah sampah yang masuk ke TPA Bandengan hanya sekitar 150 ton per hari. 

Sementara Insinerator tersebut hanya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 20 ton per hari. 

"Ketika ditempatkan di TPA Bandengan, peruntukan anggarannya sepertinya kok tidak tepat. Sehingga kami menyarankan untuk dibelikan di lima wilayah, sebagai bagian mengurangi sampah dari hulu," kata  Andi kepada Tribunjateng, Rabu (16/7/2025).

Sedangkan untuk di TPA Bandengan menurutnya lebih baik menunggu bantuan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dari pemerintah pusat. 

Sebab di tahun 2024, Pemkab Jepara direncanakan mendapat bantuan TPST RDF senilai Rp150 miliar dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kemen PUPR). 

Namun hingga saat ini, bantuan tersebut belum bisa terealisasi karena terkendala anggaran dari pemerintah pusat. 

"TPA Bandengan ini harus tetap RDF. Selain menunggu anggaran dari pemerintah pusat ini turun, kami juga menyarankan Pemkab bisa menggandeng investor dari pihak swasta untuk mengolah sampah di TPA Bandengan," ungkapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved