Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang Rp 67 Juta

Seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
IST
PENGEMBALIAN UANG - Tersangka kasus dugaan korupsi mengembalikan uang senilai Rp 67 juta saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Karanganyar pada Rabu (16/7/2025). Dok Kejari Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar, Kusmawati mengembalikan uang senilai Rp 67 juta.

Pengembalian uang tersebut dilakukan yang bersangkutan saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar pada Rabu (16/7/2025).

Dengan adanya pengembalian uang tersebut, tiga orang tersangka dari DKK Karanganyar telah mengembalikan sejumlah uang dengan nominal berbeda-beda. Begitu juga pihak rekanan.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan pada Rabu kemarin.

"Saat pemeriksaan tersebut, seorang tersangka bertugas sebagai ASN (Kusmawati) melakukan penitipan uang senilai Rp 67 juta yang selanjutnya kami sita untuk diajukan dalam proses persidangan," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya ada tiga tersangka yang sudah melakukan pengembalian uang masing-masing Purwati, Amin dan pihak rekanan dengan total Rp 1,703 miliar.

Pihak Purwati total mengembalikan uang sebesar Rp 1,465 miliar, Amin mengembalikan Rp 80 juta dan pihak rekanan mengembalikan Rp 158 juta. 

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Karanganyar.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus pengadaan Alkes tersebut sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved